Berat dengan asumsi mencapai 61.429 kg belum termasuk berat bahan bakar, karena volumenya bisa dikaitkan dengan jarak yang akan ditempuh, dan kargo. Sedangkan berat yang diizinkan ketika tinggal landas 79.010 kg.
Tapi, kalau dipakai perkiraan yang mendekati riil yaitu barang bawaan ke kabin rata-rata 15 kg, maka berat barang penumpang dan awak di kabin mencapai 2.970 kg. Sedangkan berat penumpang dengan perkiaraan obositas rata-rata 85 kg, maka berat penumpang mencapai 16.830 kg. Dengan bagasi rata-rata 30 kg, maka berat bagasi penumpang 5.670 kg. Maka, berat yang mendati riil mencapai 66.883 kg, dengan berat tinggal landas 79.010 kg.
Maka, penentuan berat kargo tergantung dari jumlah berat penumpang, barang kabin dan bagasi serta bahan bakar.
Sudah saatnya Kementerian Perhubungan RI membuat perhitungan tentang berat rata-rata orang Indonesia atau menimbang calon penumpang dan barang bawaan agar diperoleh angka yang pasti sehingga berat kargo pun tidak akan membuat beban melebihi berat yang ditentukan ketika tinggal landas.
Jika disimak dari perhitungan dengan asumsi dan yang mendekati riil, amatlah besar tanggung jawab moral penumpang dan perusahaan penerbangan untuk keselamatan. Pada akhirnya keputusan akhir ada di perusahaan yaitu penentuan jumlah berat kargo yang akan dibawa: apakah dihitung sesuai dengan berat riil penumpang, barang kabin, dan bahan bakar (dari berbagai sumber). *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H