Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama FEATURED

Perempuan Korban Kejahatan Seksual Jadi Korban "The Second Sexual Violence"

23 Agustus 2018   11:52 Diperbarui: 14 Mei 2022   06:47 1640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Sekelompok pemuda meraba-raba seorang wanita di jalanan di Kairo, Mesir (Sumber: qz.com, 30/6-2015)

Baca juga: Menggapai 20 Juta Wisman yang Ditargetkan Jokowi

Untuk mendukung ajakan Eliza, sudah saatnya ada UU yang mengatur sanksi bagi yang melakukan the second sexual violence agar nyahok kata orang Betawi. Soalnya, kalau tidak ada sanksi hukum korban kekerasan seksual akan terus jadi korban di masyarakat dan di berbagai instansi dan institusi. *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun