Baca juga: Menggapai 20 Juta Wisman yang Ditargetkan Jokowi
Untuk mendukung ajakan Eliza, sudah saatnya ada UU yang mengatur sanksi bagi yang melakukan the second sexual violence agar nyahok kata orang Betawi. Soalnya, kalau tidak ada sanksi hukum korban kekerasan seksual akan terus jadi korban di masyarakat dan di berbagai instansi dan institusi. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!