Kegiatan pariwisata, terutama outdoor, berkembang pesat di Indonesia. Mulai dari wisata air (waduk, danau dan laut) sampai kegiatan pendakian gunung. Kegiatan ini erat kaitannya dengan risiko kecelakaan bahkan kematian. Dalam kaitan inilah penyedia jada dan penyelenggara kegiatan-kegiatan yang berisiso wajib mempunyai karyawan yang kompeten dalam bidang search and rescue (pencarian dan penyelematan).
Jika terjadi kecelakaan di bidang pariwisata, terutama outdoor, dan outbound yang sibuk adalah BaSARnas (Badan SAR Nasional) dan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) di daerah tersebut.
Padahal, secara empiris kecelakaan itu bukan bencana karena faktor alam, tapi lebih karena kelalaian manusia. Kecelakaan pada arung jeram sudah menjadi bagian dari kegiatan itu sehingga harus ada 'cetak biru' penanganan kecelakaan yang dilakukan oleh pihak yang kompeten.
Itu artinya pihak penyelengaara kegiatan alam yang berisiko wajib mempunyai karyawan yang sudah mengantongi sertfikat sebagai petugas SAR.
Arung jeram (rafting), misalnya, sangat dekat dengan kecelakaan. Di  Sungai Serayu, Kecamatan Sigaluh, Banjarnegara, Jawa Tengah, misalnya, memakan dua korban tewas ketika mengikuti rafting (11/3/2018). Satu korban adalah salah satu dari 54 siswa SMPN 2 Kroya, Cilacap yang mengikuti rafting, korban yang lain disebut pemandu perahu (kompas.com, 12/3-2018).
Kegiatan selancar (surfing) juga erat kaitannya dengan risiko kecelakaan. Begitu juga dengan gantole, mendaki gunung, dll.
Kasus pendaki gunung yang tersesat, jatuh ke jurang, terjebak kebakaran, dll. juga sudah sering terjadi di Indonesia. Kegiatan ini juga merenggung nyawa dengan kemaitan yang sia-sia.
Hal yang sama juga bagi penyedia kapal untuk pariwisata, seperti di Danau Toba, Sumut, apakah ada awak kapal-kapal tersebut. yang mengantongi sertifikat berenang dan SAR? Soalnya, nakhoda kapal itu mengaku hanya bisa berenang sedikit tapi dia selamat.
Kewajiban bagi penyedia jasa pariwisata atau kegiatan outdoor yang berisiko di Indonesia untuk mempunyai karyawan yang sudah mengantongi sertifikat sebagai tenaga di bidang pencarian dan pertolongan diatur dalam UU.
Maka, kalau tidak penyedia jasa pariwisata dan outdoor serta outbound tidak mempuynai karyawan yang mengantongi sertifikat tenaga SAR itu artinya sudah terjadi perbuatan melawan hukum sesuai dengan Undang-Undang No 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan yang disahkan tanggal 16 Oktober 2014 dan diteken oleh Presiden SBY.
Pada asal 45 disebutkan: Penyedia jasa pariwisata yang dalam menyelenggarakan kegiatan dapat menimbulkan risiko bagi keselamatan manusia wajib menyediakan sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan.