Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pasal 481 RUU KUHP Menghambat Penanggulangan Epidemi HIV/AIDS di Indonesia

8 Juni 2018   05:52 Diperbarui: 8 Juni 2018   06:07 719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Di Asmara, Eritrea, Afrika, seorang pekerja kesehatan menunjukkan cara memakaikondom perempuan yang baik kepada sekelompok PSK. Program yang didukung Global Fund ini menjangkau 6.000 PSK lebih di Eritrea yang bertujuan mencegah penyebaran HIV dan infeksi menular seksual lain (Sumber: theglobalfund.org)

(b). PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat plus-plus, 'artis', 'spg', cewek kafe, cewek pub, cewek disko, anak sekolah, ayam kampus, ibu-ibu rumah tangga, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), dll.

(6). Laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan waria berisiko tertular HIV karena bisa saja salah satu dari waria itu mengidap HIV/AIDS. Untuk itu kalau laki-laki yang jadi 'suami' (disebut menempong atau menganal) pakai kondom agar tidak tertular HIV/AIDS, kalau laki-laki ini jadi 'istri' (ditempong atau dianal) maka waria harus pakai kondom setiap kali melakukan hubungan seksual.

Jerat Pidana

Nah, cara pencegahan 6 perilaku di atas yang riil agar tidak tertular HIV hanya dengan pemakaian kondom. Soalnya, semua perilaku di atas tidak bisa dikontrol secara langsung karena tidak kasat mata. Kegiatan tsb. terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu. Hanya perilaku 5 (a) yang kasat mata jika transaksi seks dilokalisir. Di Indonesia sejak reformasi tidak ada lagi lokres (lokasisasi dan resosialisasi) pelacuran sehingga pratek pelacuran 5 (a) juga sama dengan 5 (b) tidak kasat mata dan modusnya bermacam-macam bahkan dengan memakai media sosial.

Sebagai alat yang bisa mencegah kehamilan, kondom merupakan salah satu alat yang efektif dalam mencegah penularan HIV melalui hubungan seksual penetrasi (seks vaginal, seks oral dan seks anal) di dalam dan di luar nikah. Inilah isi materi penyuluhan langsung (tatap muka) dan tidak langsung (melalui brosur, media massa, media online dan media sosial) yang dilakukan oleh aktivis AIDS dan LSM, tentu saja dengan peragaan dan menyediakan kondom.

Thailand sudah membuktikan peran kondom dalam menurunkan insiden infeksi HIV baru, terutama pada laki-laki dewasa, melalui hubungan seksual dengan PSK yang dikenal sebagai program 'wajib kondom 100 persen' bagi laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan PSK. Dari kasus yang mendekati 1 juta. Setelah program tsb. kasus baru di Thailand tahun 2010 estimasinya 12.000 dan tahun 2015 turun jadi 6.900. Bandingkan dengan Indonesia estimasi kasus baru pada tahun 2010 mencapai 69.000 dan pada tahun 2015 diperkirakan naik jadi 79.000 kasus baru (AIDS Data 2016, UNAIDS).

Celakanya, dalam Pasal 481 RUU KUHP disebutkan: Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan atau secara terang-terangan dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak sesuai kategori I. Pidana denda kategori I maksimal Rp 10 juta.

Peran aktivis dan LSM dalam menanggulangi epidemi HIV/AIDS sejalan dengan UU RI No 38 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Di Bab XVI Peran Serta Masyarakat disebutkan:

Pasal 174: (1) Masyarakat berperan serta, baik secara perseorangan maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan kesehatan dalam rangka membantu mempercepat pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya; dan (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup keikutsertaan secara aktif dan kreatif.

Penyakit Menular

Di Bab X  Penyakit Menular dan Tidak Menular pada Bagian Kesatu Penyakit Menular disebutkan pada Pasal 152:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun