Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RUU KUHP, Adakah Pasal yang Mengatur Sanksi Pidana bagi Suami yang Menularkan HIV/AIDS ke Istrinya?

7 Juni 2018   12:51 Diperbarui: 7 Juni 2018   13:22 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: vikramhospital.com)

(5). Pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa memakai kondom dengan lelaki yaitu LSL (Lelaki Suka Seks Lelaki) yang dikenal sebagai biseksual (tertarik secara seksual dengan perempuan sekaligus juga dengan laki-laki). Suami yang biseksual jadi jembatan penyebaran HIV dan IMS ke istri.

Persoalan besar adalah yang dites pertama justru ibu hamil. Sedangkan suami sering menolak tes HIV. Untuk mengatasi hal ini yang menjalani tes HIV pertama adalah suami dari ibu rumah tangga yang hamil sehingga tida bisa mengelak.

Dalam kaitan seorang suami menularkan HIV ke istri tidak bisa lolos dari jerat hukum karena suami-suami itu tertular HIV akibat perilaku mereka. Tidak ada lagi alasan suami mengatakan tidak mengetahui kalau dia sudah tertular HIV karena tidak ada gejala-gejala yang khas AIDS pada fisik dan keluhan kesehatan seorang suami ada di sisi yang tidak bersalah. Dalih ini tidak bisa diterima karena informasi HIV/AIDS yang akurat sudah disebarluaskan melalui berbagai cara, seperti media massa, media online, blog, ceramah, diskusi, dll.

Ganjalan lain yang bisa meloloskan seorang suami yang diduga menularkan HIV ke istrinya adalah mereka mempunyai surat keterangan 'bebas AIDS' ketika menjalani tes HIV sebelum menikah. Surat keterangan itulah yang mereka jadikan alasan untuk menuduh istrinya selingkuh sebagai perilaku yang memungkinkan si istri tertular HIV.

Dengan melihat angka 12.302 yang akan berimbas kepada bayi yang akan mereka lahirkan sudah waktunya Pemerintah dan DPR mengatur sanksi hukum bagi suami yang menularkan HIV dan IMS kepada istrinya. *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun