Berdasarkan UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Menteri Perhubungan berwenang mengangkat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang akan menjadi otoritas bandara, termasuk penyidikan terhadap pelaku penyebar informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Celakanya, polisi, seperti dalam berita "BBC Indonesia" ini, melalui Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Viktor Togi Tambunan, membantah kepolisian turut andil dalam penindakan penumpang pesawat yang kini dikritik publik. Kepolisian, menurut Viktor, hanya bertugas sebagai koordinator pengawas penegakan hukum di bidang penerbangan. Itu artinya, PNS yang diangkat menteri sebagai penyidik yang bertindak sebagai otoritas bandara yang langsung melimpahkan kasus ke kejaksaan.
Ini bikin ruwet saja. Mengapa kasus tidak langsung dilimpahkan ke polisi agar penyidikan di satu tangan dan PNS yang ditunjuk Menhub sebagai tenaga bantuan?
Untuk itulah pemerintah segera membuat surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur dengan jelas penanganan kasus gurauan bom di bandara dan kabin kapal terbang antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian RI (Polri).
Dengan SKB ini diharapkan kasus gurauan yang merugikan banyak pihak itu bahkan bisa menghilangkan nyawa akan berakhir di meja hijau. Ini sebagai pembelajaran bagi orang yang lancang agar menyadari bahwa 'mulutmu harimamu'dan tentu saja menghindarkan kerugian materi dan nyawa. *
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI