Tentu saja tidak karena transaksi seks dalam bentuk pelacuran secara de facto terjadi di sembarang tempat dan sembaran waktu melalui berbagai modus yang belakangan juga memanfaatkan Internet melalui komunikasi ponsel dan media sosial dalam jaringan (daring).
Itu artinya Pemkab Pemalang tidak akan bisa mencegah atau menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa, termasuk laki-laki beristri, karena transaksi seks tidak bisa diintervensi untuk memaksa laki-laki selalu memakai kondom jika melakukan hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK).
Maka, yang objektif hanya bisa menyelamatkan bayi-bayi akan lahir melalui program pencegahan penularan HIV dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya yaitu dengan melakukan tes HIV terhadap suami ibu-ibu rumah tangga yang hamil.
Kalau hanya mengandalkan sosialisasi, maka bayi-bayi yang akan lahir pun akan dihantui penularan HIV/AIDS. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H