Silang pendapat tentang pekerja anak seakan tak pernah berujung. Di awal tahun 1990-an ada teman yang membuka kantor di wilayah Tangerang yang bergerak dalam upaya menghentikan pekerja anak.
Apa yang terjadi kemudian?
Mereka malah diusir karena dianggap menghalang-halangi orang tua yang akan mempekerjakan anak-anaknya di pabrik yang menjamur di kawasan itu. Soalnya, pabrik mulai takut dan menolak anak-anak yang melamar atau dibawa orang tuanya karena advokasi larangan pekerja anak yang gencar.
Apa sebenarnya yang terjadi?
Orang tua anak-anak itu bukan tidak mau bekerja, tapi banyak faktor yang menghambat mereka untuk bekerja di sektor formal, khususnya di pabrik. Paling tidak ada tiga faktor di belakang fenomena pekerja anak di Indonesia.
Pertama, usia. Perusahaan umumnya menerima calon karyawan berumur di bawah 25 tahun. Nah, banyak orang tua yang migrasi ke kota setelah berumur lebih dari 25 tahun.
Kedua, status perkawinan. Perusahaan juga menyaratkan calon karyawan yang belum berkeluarga alias lajang. Itu laki-laki dan perempuan yang sudah menikah dan punya anak tidak akan bisa melamar pekerjaan formal di perusahaan atau pabrik.
Ketiga, pendidikan. Banyak migran yang datang ke kota dengan bekal pendidikan yang rendah, bahkan ada yang tidak tamat SD. Ini semua terjadi karena lingkaran kemiskinan di desa. Orang tua mereka tidak bisa menyekolahkan mereka, begitu seterusnya. Alokasi anggaran sebesar 20 persen di APBD untuk pendidikan hanya sebatas wacana di tengah-tengah suap dan korupsi yang merajalela di banyak daerah.
Pada akhirnya bak buah simalakama. Jika anak-anak tidak bekerja keluarga akan menghadapi kesulitan hidup. Mereka migrasi ke kota-kota besar karena di desa nyaris tidak ada lagi kerja. Lahan sawah dan ladang beralihfungsi jadi permukiman, industri, dll. Sebagian lagi milik 'petani berdasi' sehingga lahan dibiarkan jadi 'lahan tidur'.
Pekerjaan informal di kota-kota besar terbuka luas, mulai dari jualan minuman dan makanan, buruh lepas, dll. Tapi, tentu tidak semua orang bisa bekerja di sektor informal sehingga mereka melirik pabrik sebagai tujuan kerja.
Jumlah anak-anak, berumur di bawah 17 tahun, yang bekerja di berbagai sektor di Indonesia diperkirakan sekitar 1,6 juta (poskotanews, 13/6-2017). Anak-anak ini tentulah kehilangan hak belajar. Ada juga di antara mereka yang putus sekolah di tingkat SD, SMP atau SMA/SMK.