Air hujan yang jadi run off itu pun mengikis lapisan humus lahan pertanian pada lereng-lereng yang dijadikan lahan pertanian holtikultura itu. Maka, petani pun tidak punya pilihan selain meningkatkan pemakaian pupuk buatan (kimia) yang pada akhirnya merusak lingkungan hidup pula.
Soal penyalahgunaan fungsi lahan pada lereng di atas kemiringan 30 derajat tentulah tanggung jawab pemeirntah daerah yang memberi izin atau membiarkan warga melakukan alih fungsl lahan. Tapi, Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, ketika meninjau dan membagikan sumbangan untuk korban banjir di Bekasi dengan mengatakan: "Saya harap masyarakat bersabar. Juga harus introspeksi, apakah banjir ini karena ulah kita atau bukan." (Cek Banjir Bekasi, Wagub Deddy Mizwar Minta Warga Sabar dan Introspeksi, detiknews, 19/1-2014).
Untuk apa warga Bekasi introspeksi karena banjir yang menerjang wilayah mereka justru datang dari hulu. Maka, pengawasan alih fungsi lahan, khususnya pada lereng di atas kemiringan 30 derajat, sepenuhnya jadi tanggung jawab pemerintah daerah karena di erat otonomi daerah perizinan ada di tangan bupati dan walikota.
Perlu juga ada neraca untung rugi pemanfaatan lereng di atas kemiringan 30 derajat agar masyarakat memahami dampak buruk alih fungsi lahan tsb. Neraca inilah yang disosialisasikan secara simultan dengan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi di lereng-lereng dengan kemiringan di atas 30 derajat.
Tanpa langkah yang konkret alam negeri ini akan porak-poranda karena ulah segelintir orang yang mengeruk keuntungan dengan memanfaatkan kekuasaan yang diberikan rakyat (baca: UU Otonomi Daerah). Â *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H