Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengosongkan Kolom Agama di E-KTP, Kok Jadi Masalah Sih?

14 Oktober 2017   06:02 Diperbarui: 14 Oktober 2017   07:07 3239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau saja berbagai pihak yang terlibat dalam proses perekaman data dan penerbitan kartu identias, khusunya KTP, berpegang teguh pada UU tentulah tidak akan muncul kekisruhan, seperti judul berita ini: "Identitas Agama di KTP Masih Jadi Masalah bagi Warga Baduy" (detiknews, 13/10-2019).

Warga Baduy dan pemerintah daerah di sana agaknya tidak menyimak bunyi Pasal 64 ayat 5 di UU No 24 Tahun 2013 tentulah tidak ada masalah. Pasal 64 ayat 5 dengan jelas dan tegas menyebutkan: "Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan."

Baduy adalah masyarakat adat di kawasan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang menganut kepercayaan Slam Sunda Wiwitan. Maka, pemeluk kepercayaan (religi) selain agama yang diakui oleh negara, dalam hal ini pemerintah, juga tidak bisa memaksa agar nama keyakinan atau kepercayaan dimasukkan ke kolom agama di KTP. Sebaliknya, pemerintah daerah pun tidak pula perlu sewot dan memaksa warga memilih salah satu dari enam agama yang diakui pemeritah.

Kolom di e-KTP adalah agama, sehingga penganut kepercayaan atau religi tidak termasuk pemeluk agama [KBBI: ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya]. Agama dikenal sebagai agama samawi (KBBI: agama yang bersumberkan wahyu Tuhan, seperti agama Islam dan Kristen; agama abrahamik; agama langit). Bahwa sesungguhnya memeluk agama, tidak memeluk agama, dan ganti agama adalah hak.

Disebutkan dalam berita: Jaro Saija, sebagai Kepala Desa Kanekes dan warga Baduy Luar berpendapat, banyak masyarakat luar berpikiran bahwa Baduy tidak beragama. Padahal, menurut Jaro Saija, warga Baduy memiliki kepercayaan Slam Sunda Wiwitan yang dipegang teguh turun-temurun.

Kepercayaan bukan agama seperti agama samawi, maka kolom agama dikosongkan. Mengosongkan kolom agama bukan berarti tidak mempercayai Tuhan karena kepercayaan atau religi adalah kepercayaan kepada Tuhan; kepercayaan akan adanya kekuatan adikodrati di atas manusia (KBBI).

Maka, karena sama-sama mengakui ada Tuhan yang berkuasa untuk semesta alam tidaklah pada tempatnya ada angggapan bawah yang tidak memeluk salah satu dari enam agama yang diakui pemerintah sebagai warga yang tidak 'beragama' (baca: percaya kepada Tuhan).

Pemerintah (daerah) dan warga yang tidak menganut salah satu dari enam agama yang diakui pemerintah ada pada posisi yang sama (equal) di mata hukum seduai dengan UU No 24 Tahun 2013 yang disahkan di masa pemerintahan Presiden DR H Susilo Bambang Yudhoyono.

Ada kesan di negara ini setiap orang diwajibkan memeluk salah satu dari enam agama yang diakui pemerintah. Ini merupakan perbuatan yang melawan hukum dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).

Persoalan terkait dengan kolom agama selalu muncul karena tidak ada sanksi hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang lebih dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang menolak memporses urusan KTP warga jika tidak mengisi kolom agama.

Agaknya, dampak buruk otonomi daerah (Otda) juga berperan besar dalam masalah kolom agama ini karena pemerintah daerah selalu berpegangan pada peraturan daerah (Perda) yang dianggap sejajar dengan UU. Kedudukan Perda disanjung pula jika bernuansa agamis, bahkan yang bertentangan dengan UU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun