Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pelaku Bullying Bisa Jadi Juga "Difabel", Terapkan Pidana Sosial Bagi Pelaku Bullying

17 Juli 2017   08:34 Diperbarui: 17 Juli 2017   09:04 721
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar reproduksi dari foto viral di media sosial ketika seorang mahasiswa difabel Universitas Gunadarma, Depok, Jabar, dibully oleh teman-tamannya dengan lemparan tempat sampah (Sumber: detikNews)

Sayang, penyelesaian selalu dengan musyawarah dan kekeluargaan. Langkah hukum pun tidak akan membuat jera. Maka, perlu dipikirkan sanksi sosial bagi pelaku bullying. Di Singapura, misalnya, remaja yang tertangkap tangan melakukan vandalisme, seperti mencoret-coret mobil, gerbong kerata api, dinding bangunan, dll. dengan cat dihukum cambuk dan kurungan.

Celakanya, di Indonesia pakar-pakar selalu membela dan memberikan panggung dengan mengatakan hal itu sebagai kenakalan remaja. Bahkan, UU melarang proses hukum terhadap anak-anak di bawah umur 18 tahun. Maka, kloplah sudah. Kenakalan remaja yang merugikan dan memberikan mereka pembelajaran untuk berbuat onar dan kriminal karena toh tidak akan dijerat dengan hukum pidana.

Ada baiknya hukuman bagi pelaku bullying dan vandalisme diterapkan hukuman sosial, misalnya, melayani difabel di panti asuhan, menyapu jalan raya, membersihkan toilet  tempat-tempat umum dan ibadah.

Hukuman sosial akan lebih efektif  daripada hukuman disiplin sekolah dan kurungan (penjara). Hukuman sekolah tidak efektif karena siswa yang dihukum bisa saja pindah sekolah. Kurungan pun bisa pula jadi 'sekolah' karena narapidana dari berbagai jenis kejahatan. *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun