Sebaliknya, jika dilakukan dengan remaja putra di bawah umur melalui pernikahan juga muncul masalah karena ada ketentuan yang mengharuskan pernikahan dilakukan oleh orang-orang yang sudah dewasa. Batasan dewasa memang bisa bervariasi, tapi secara umum umur 17 atau 18 tahun.
Nah, yang dilakukan Nenek Royaha dan Selamat tentu tidak memenuhi usur usia. Bahkan, pernah terjadi seorang laki-laki di Semarang, Jawa Tengah, Syeh Puji, 52 tahun, yang menikah dengan Ulfa, gadis ingusan berumur 12 tahun. Pernikahan di tahun 2008 itu sampai ke meja hijau karena melawan UU yang mengharuskan perempuan boleh menikat setelah berumur 18 tahun. Di UU Perkawinan tidak ada sanksi bagi yang menikah di bawah umur, tapi sanksi ada di UU Perlindungan Anak.
Bagi laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual kepada gadis remaja, berumur 7-12 tahun, disebut paedofilia. Laki-laki paedofilia tidak melakukan hubungan seksual dengan kekerasan dan sodomi (seks anal), tapi dengan cara dijadikan sebaga istri, dijadikan anak angkat, keponakan angkat, anak asuh, dll. Kasus paedofilia yang ditangani polisi sudah ada 55 dalam berbagai bentuk (dari berbagai sumber). *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H