Konflik dengan beberapa negara, terutama Filipina, terkait dengan garis batas laut di Laut Cina Selatan yang dibuat oleh Republik Rakyat Tiongkok (RRT) secara sepihak, kini tengah memasuki babak lainnya. Beijing malah protes karena Pemerintah RI memberikan nama "Laut Natuna Utara" terhadap perairan di bagian utara Kepulauan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Indonesia harus tegas melawan protes RRT karena laut itu bagian yang sah dari teritorial dan kedaulatan Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea) yaitu Badan PBB tentang Konvensi Internasional Hukum Laut. Sedangkan sembilan garis putus (di gambar warna merah) yang 'memakan' laut di utara Natuna yang dibuat oleh Cina secara sepihak tidak mempunyai landasan hukum.
Bahkan, ketika kelak Thailand membuka Terusan Kra sehingga jalur pelayaran tidak lagi melewati Singapura, Kepulauan Natuna bisa jadi pilihan untuk berlabuh, baik untuk bongkar muat barang maupun pengisian bahan bakar dan air tawar.
Seperti dilansir "BBC Indonesia" (14/7), Kementerian Luar Negeri RRT menyebut pemakaian nama baru untuk perairan di utara Kepulauan Natuna sebagai hal 'yang tidak kondusif'. Geng Shuang, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RRT, di Beijing (14/07), "Negara-negara tertentu yang melakukan penamaan kembali, itu tak ada artinya sama sekali dan tidak kondusif dalam upaya mendorong standardisasi penamaan geografi."
Protes Beijing itu berkenaan dengan pengumuman Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Kemaritiman yang secara resmi memberi nama baru bagi perairan di utara Kepulauan Natuna yang berbatasan langsung dengan Laut Cina Selatan dengan nama Laut Natuna Utara.
Laporan "BBC Indonesia" lebih jauh menyebutkan bahwa Deputi I Kementerian Koordinator Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, mengatakan, pemerintah memilih nama Laut Natuna Utara berdasarkan penamaan yang telah lebih dulu digunakan industri migas untuk perairan tersebut. "Selama ini sudah ada sejumlah kegiatan migas dengan menggunakan nama Natuna Utara dan Natuna Selatan. Supaya ada satu kejelasan dan kesamaan dengan landas kontinen, tim nasional sepakat menamakan kolom air itu sebagai Laut Natuna Utara," jelas Arif. Yang lebih penting lagi, proses penamaan yang dikerjakan lintas kementerian dan lembaga itu sesuai dengan standar yang ditetapkan International Hidrographic Organization dan ketentuan Electronic Navigational Chart.
Maka, Beijing salah alamat kalau protes dilancarkan ke pemerintah Indonesia karena penamaan itu sudah melalui proses hukum internasional. Tentu saja selama proses ada ekspose publik dan di situlah tempat kalau mau protes bukan setelah disahkan.
Lagi pula penamaan Laut Natuna Utara bukanlah mengada-ada dan tiba-tiba karena sejak pertengahan tahun 2016, Menko Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, penamaan itu vital untuk mengamankan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut yang diakui dunia melalui Badan resmi PBB. ZEE adalah landasa kontinen yang ada dalam zona maritim dunia yang diakui oleh konvensi hukum laut dunia sehingga Pemerintan Indonesia tidak perlu berunding dengan negara lain terkait dengan pengelolaan luat di ZEE.
Adapun klaim RRT berdasarkan sembilan garis putus jelas tidak mempunyai dasar hukum internasional dan konvensi hukum laut dunia.
Karena tantangan yang besar terhadap kedaulatan RI di landas kontinen ZEE, khususnya di Kep Natuna, langkah Presiden Jokowi yang akan mengembangkan Natuna jadi bermakna. Tidak ada pilihan lain selain mempertahankan kedaulatan RI di Kep Natuna khususnya dan di seluruh wilayah Nusantara umumnya.
Kita sudah terhina yang membuat harkat dan martabat negara terpuruk ketika Malaysia menang di pengadilan internasional sehingga Pulau Sipadan dan Ligitan di perairan timur laut Kalimantan terbang ke pangkuan Malaysia. Sapi pun tidak pernah dua kali terperosok ke lubang yang sama. Itu artinya pemerintah Indonesia harus memakai kekuatan politik dan militer mempertahakan setiap jengkal wilahan Tanah Air tercinta.*