Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Politik

Repot-repot Bentuk 'Tim Reformasi' Cegah Praktik Korupsi, Lakukan Saja 'Pembuktian Terbalik'

23 November 2016   10:32 Diperbarui: 23 November 2016   10:57 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustasi (Sumber: www.safaltakemayne.com)

Instrumen hukum yang dipakai saat ini adalah UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tapi, UU ini hanya bisa diterapkan terhadap orang-orang yang berhadapan dengan masalah hukum, seperti kasus korupsi, karena ada transaksi keuangan yang mencurigakan. Perbuatan TPPU diancam dengan kurangan 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar (Pasal 3).

Tentulah amat naif kalau harus menunggu dulu seseorang berhadapan dulu dengan hukum agar diwajibkan membuktikan harta kekayaannya. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok, pernah menantang anggota BPK untuk melakukan pembuktian terbalik terhadap harta kekayaan yang dimiliki (Mewujudkan Tantangan Ahok, Membuktikan Harta Kekayaan dengan UU Pembuktian Terbalik).

Peringkat Indonesia  dalam indeks persepsi korupsi (Corruption Perception Index) ada di posisi 88 dari 168 negara yang diamati oleh Transparency International (TI). Ini peringkat berdasarkan persepsi, sedangkan tindak korupsi secara ril sulit terdeteksi karena dilakukan dengan berbagai cara yang terselubung dan juga dilakukan oleh banyak orang secara sistematis.

Satu hal yang ironis di Indonesia adalah banyak kepala daerah atau pejabat publik di berbagai instansi yang dikirim ke balik jeruji besi karena kasus korupsi. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, ada 343 kepala daerah yang berperkara hukum baik di kejaksaan, kepolisian, mau pun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagian besar karena tersangkut masalah pengelolaan keuangan daerah (kompas.com, 4/2-2015).

Langkah yang efektif untuk menghadang niat seseorang melakukan suap, sogok dan korupsi adalah dengan membuat UU Pembuktian Terbalik terkait dengan harta kekayaan tanpa harus menunggu tersandung dulu dengan masalah hukum. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun