Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Biaya Layanan Kesehatan Satu Orang Pasien BPJS Dibiayai Ribuan Peserta yang Sehat

17 September 2016   17:21 Diperbarui: 17 September 2016   19:30 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

* Hanya dengan gotong-royong yang bisa menolong sesama untuk biaya layanan kesehatan ....

Tingkat kepedulian sebagai orang terhadap kesehatan sangat rendah. Itu membuat mereka rentan terkena berbagai jenis penyakit. Pada gilirannya mereka memerlukan dana yang besar untuk biaya pengobatan, mulai dari jasa dokter, obat-obatan, laboratorium, bedah, sampai pada rawat inap. Celakanya, mereka pun tidak pula menjadi peserta asuransi kesehatan.

“Masyarakat Indonesia kita harapkan sadar akan menjaga kesehatan. Hasil evaluasi kami menyebutkan hanya 20 persen dari jumlah warga di Indonesia yang peduli dan sadar pentingnya kesehatan. ....” Ini pernyataan Menteri Kesehatan, Nila Djuwita Moeloek (VOA Indonesia, 25/9-2016). Itu artinya 80 persen warga Indonesia berisiko tinggi tertular penyakit menular dan mengidap penyakit genetika.

Iuran Rutin

Maka, jika sudah sampai pada masa sakit amatlah berat bagi seseorang untuk mendapatkan layanan kesehatan jika tidak mengikuti asuransi kesehatan. Namun, karena asuransi kesehatan umum dikelola dengan pijakan komersial maka premi pun diperhitungkan sebagai bagian dari mencari untung. Untuk itulah pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 yang secara resmi beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014.

Pembentukan BPJS yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bidang Kesehatan bertolak dari UU Dasar 1945, yaitu:

Pasal28 H ayat3 : “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat".

Pasal 34 ayat2: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan".

Tapi, dengan premi yang dibayarkan tentulah jauh dari cukup untuk biaya berobat, pembelian obat, laboratorium, dan rawat inap apalagi harus menjalani pembedahan. Tidak jarang pula ada peserta BPJS Kesehatan yang hanyta membayar satu kali ketika hendak berobat, terutama bagi yang harus menjalani pembedahan. Setelah sembuh mereka tidak membayar iuran lagi. “Wah, sering, Pak. Mereka marah-marah tidak diladeni padahal sudah berbulan-bulan tidak bayar iuran,” kata seorang dokter di salah satu fasilitas kesehatan (Faskes) yang kerja sama dengan BPJS di bilangan Pisangan Timur, Jakarta Timur.

Belakangan, BPJS menerapkan sanksi bagi yang terlambat membayar iuran satu bulan otomatis kepesertaannya gugur atau dihentikan sementara sampai peserta membayar iuran. “Aturan baru ini berlaku dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin.” (kompas.com, 14/9-2016). Langkah BPJS ini tentu saja untuk kebaikan bagi peserta karena dengan membayar iuran rutin mereka akan dilayan di Faskes yang disepakati.

Membayar iuran secara rutin dan tepat waktu sedikit banyaknya membantu peserta lain yang membutuhkan pengobatan dan perawatan. Biaya yang diperlukan untuk seorang yang sakit tidaklah kecil. Data BPJS menunjukkan untuk menanggulangi biaya pengobatan untuk satu orang pasien demam berdarah saja butuh biaya dari 80 iuran peserta yang sehat. Sedangkan pasien melahirkan dengan operasi Caesar membutuhkan biaya sebesar iuran 135 peserta BPJS. Seorang pasien penderita kanker membutuhkan biaya pengobatan berupa jumlah iuran dari 1.253 peserta BPJS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun