Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama FEATURED

Vaksin Palsu Merupakan Pelanggaran Berat terhadap Hak Dasar Anak-anak

25 Juni 2016   10:18 Diperbarui: 16 Juni 2017   16:02 679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: paulthomasmd.com)

Hukuman Sosial bagi Pelaku

Anak-anak yang sudah divaksin dengan vaksin palsu itu hidup dalam kondisi pertahanan tubuh yang palsu. Mereka memang sudah disuntik vaksin sebagai kekebalan tubuh terhadap penyakit-penyakit tersebut, tapi vaksin yang mereka terima ternyata bukan untuk membuat benteng berupa imunitas dalam tubuh mereka bahkan bisa jadi bencana karena pembuatan vaksin palsu yang tidak memenuhi standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan dampak buruk zat yang ada kandungan dalam vaksin palsu tersebut.

Pemerintah, dalam hal pemerintah provinsi terutama di Jakarta, Banten dan Jawa Barat sudah selayaknya melacak bayi dan anak-anak yang mendapatkan vaksin pada kurun waktu dari tahun 2003 sampai 2016 agar divaksin ulang dan memeriksa kesehatan mereka terkait vaksin palsu tersebut.

Jika ada bayi, anak-anak dan remaja yang menderita karena memakai vaksin palsu tersebut, maka hal itu menjadi pemberatan bagi pelaku sehingga hukuman penjara dan denda lebih besar lagi.

Pertanyaan yang sangat mendasar adalah: Apa kerja pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kemenkes sehingga vaksin palsu bisa diedarkan ke rumah sakit dan disuntikkan kepada bayi dan anak-anak dengan skala nasional selama 13 tahun?

Tidak ada artinya bagi bayi dan anak-anak yang mendapat perlindungan palsu karena menerima vaksin palsu biarpun tersangka-tersangka itu dijerat dengan pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Karena menyangkut kehidupan manusia sudah saatnya kita berpikir jernih agar hukuman terhadap begundal-begundal itu tidak hanya sebatas kurungan dan denda, tapi juga hukuman sosial. Mereka menghabiskan sisa hidup sebagai pembersih toilet di rumah sakit dengan memakai pakaian yang bertuliskan: “Saya Terpidana Pembuatan Vaksin Palsu” .... ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun