Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Media Sosial sebagai Penyaluran Ekspresi Dibatasi Koridor Hukum

30 April 2016   20:57 Diperbarui: 16 Januari 2023   14:20 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baca juga: Disebut-sebut Kritis dan Ekspresif: Kok, Ada yang Hanya (Bisa) Menyerang Pribadi, Fitnah dan Caci-maki?

Jika seseorang memang ekspresif melancarkan kritik bukan dengan caci-maki, menghujat, mengejek, memfitnah, dan lain-lain.

Baca juga: Sumpah Serapah dan Serangan ke Pribadi Bukti Ketidakmampuan Membaca Konten dan Melancarkan Kritik

Maka, amatlah pas kalau kita mendengarkan imbauan Bareskrim Polri ini: Hendaklah menggunakan media sosial dengan bijak. Ada UU ITE dan peraturan lain yang mengatur.

Kini, semua terpulang kepada pengguna media sosial: dipakai untuk keperluan yang tidak melawan hukum atau digunakan sebagai media menyerang orang lain. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun