Jika seseorang memang ekspresif melancarkan kritik bukan dengan caci-maki, menghujat, mengejek, memfitnah, dan lain-lain.
Baca juga: Sumpah Serapah dan Serangan ke Pribadi Bukti Ketidakmampuan Membaca Konten dan Melancarkan Kritik
Maka, amatlah pas kalau kita mendengarkan imbauan Bareskrim Polri ini: Hendaklah menggunakan media sosial dengan bijak. Ada UU ITE dan peraturan lain yang mengatur.
Kini, semua terpulang kepada pengguna media sosial: dipakai untuk keperluan yang tidak melawan hukum atau digunakan sebagai media menyerang orang lain. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H