* UU Donor Organ mengatur donor organ tubuh manusia agar tidak jadi komoditas ....
Kemajuan teknologi kedokteran akhirnya memungkinkan pencangkokan organ-organ tubuh manusa. Sebut saja jantung yang dimulai oleh seorang dokter di Afrika Selatan, Christiaan Neethling Barnard, pada tahun 1967. Teknologi kedokteran pun berkembang terus. Kornea mata, hati, ginjal, dll. sudah bisa dicangkok.
Di Indonesia pun cangkok organ tubuh berkembang pesat. Seperti Prof Dr RP Sidabutar yang berhasil mencangkok ginjal di di RS Cikini, Jakarta Pusat, awal tahun 1980-an. Tionkok dikenal sebagai ‘sorga’ bagi orang-orang yang mau mencangkok organ tubuh.
Orang Miskin
Persoalannya kemudian adalah organ-organ tubuh yang akan dicangkokkan harus diambil dari tubuh yang masih hidup, kecuali kornea mata. Donor organ tentulah akan menghadapi masalah kesehatan jika salah satu organnya diambil untuk dicangkokkan ke orang lain.
Akibatnya, perdagangan gelap dan pencurian organ tubuh manusia pun menjadi masalah dunia. Lihat saja berita ini: Bareskrim Bekuk Tiga Penjual Organ Tubuh Manusia (kompas.com, 27/1-2016). Keterangan dari Bareskrim Mabes Polri menyebutkan bahwa calon donor (ginjal) diiming-imingi uang antara Rp 70 – Rp 90 juta.
Celakanya, seperti dikatakan oleh Kepala Subdirektorat III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Umar Surya Fana, Amang dan Dedi adalah pencari korban dengan sasaran orang yang hidup dalam kesulitan ekonomi. Itu artinya orang miskin.
Yang dikhawatirkan penangkapan ini erat kaitannya dengan fenomena gunung es. Artinya, yang ditangkap ini hanya sebagian kecil dari pelaku perdagangan organ manusia di Indonesia, bisa juga mereka masuk jaringan internasional.
Di awal-awal transplantasi organ tubuh, seperti yang dijelaskan Sidabutar dalam satu wawancara dengan penulis, waktu itu di Tabloid “MUTIARA” Jakarta, ketika ada ekspose keberhasilan cangkok ginjal di RS Cikini, bahwa donor harus mempunyai ikatan keluarga dengan penerima organ. Menurut Sidabutar waktu itu langkah itu dia tetapkan selain untuk keperluan medis juga agar tidak terjadi jual-beli ginjal secara legal dan illegal.
Begitu juga dengan cangkok sumsum tulang belakang yang dilakukan di RS Tlogorejo, Semarang, Jawa Tengah, dokter yang menangani transplantasi mengatakan justru harus ada ikatan saudara (hubungan darah). Jika donor tidak ada ikatan saudara dengan penerima akan terjadi penolakan.