Pembangunan sarana dan prasarana terkait dengan Perpres tsb. diperlukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) karena menyangkut berbagai aspek. Tapi, kabarnya pembangunan di sana hanya memakai analisis dampak lingkungan (Amdal). Seperti diketahui Amdal ini hanya untuk satu kegiatan atau proyek, sedangkan proyek terkait dengan Perpres itu merupakan lingkungan yang menyangkut berbagai aspek sosial, ekonomi dan hankam.
Kalau saja ketentuan pada Di Pasal 1 ayat 1 Perpres No 45/2011 disebutkan: Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Jika Teluk Benoa direklamasi keindahan teluk dengan tanjung itu akan sirna. Itu artinya mengabaikan kawasan teluk itu sebagai ruang untuk memelihara kelangsungan hidup manusia, flora dan fauna. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H