Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Penanggulangan AIDS di Papua dengan “Kondom Alam”

20 Desember 2015   20:29 Diperbarui: 20 Desember 2015   20:59 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Disebutkan lagi: Selain itu fasilitas kesehatan yang kecil dan dibiayai dari kantong pribadi seperti Hostel Waena tidak akan mampu meredam wabah yang sedang mendekap Papua.

Menyelamatkan Bayi

HIV/AIDS bukan wabah karena tidak menular secara mudah melalui udara, air dan pergaulan sosial. Odha (Orang dengan HIV/AIDS) baru memerlukan perawatan jika sudah kena penyakit-penyakit yang disebut infeksi oportunistik, seperti malaria, TBC, dll. Lagi pula sarana kesehatan pemerintah pun tersedia secara luas.

Selain itu apakah ada jaminan laki-laki dewasa Papua tidak ada yang melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan PSK di luar Papua?

Tentu saja tidak ada jaminan. Maka, bisa saja laki-laki dewasa Papua tertular HIV di luar Papua dan menjadi mata rantai penyebaran HIV di Papua, terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.

Di bagian lain disebutkan: "Pendekatan untuk memerangi penyebaran HIV sudah ketinggalan zaman," kata Aditya Wardhana, aktivis Koalisi Indonesia AIDS. Menurutnya upaya pemerintah selama ini terkonsentrasi pada pekerja seks komersil. Padahal AIDS telah menyebar ke hampir semua lapisan masyarakat di Papua.

Sampai kapan pun PSK tetap jadi bagian dari penanggulangan HIV/AIDS karena:

  • Laki-laki pengidap HIV/AIDS akan menularkan HIV ke PSK di lokasi atau di luar lokasi pelacuran, dan
  • Laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan PSK yang mengidap HIV/AIDS berisiko tertular HIV jika tidak memakai kondom ketika terjadi hubungan seksual.

Karena pelacuran tidak dilokalisir, maka yang bisa dilakukan sekarang hanya menyelamatkan bayi agar tidak tertular dari ibu yang mengandungnya. Tentu saja ini memerluka regulasi agar mempunyai kekuatan hukum, yaitu:

  1. Mewajibkan konseling HIV/AIDS pasangan ketika istri hamil.
  1. Mewajibkan suami tes HIV jika hasil konseling menunjukkan perilaku seks suami

       berisiko tertular HIV/AIDS.’

  1. Mewajibkan istri yang hamil tes HIV jika hasil tes suami positif.

Regulasi bisa dalam bentuk peraturan bupati atau walikota atau peraturan daerah (perda). Dengan langkah ini bayi-bayi yang akan lahir bisa diselematkan dari risiko tertular HIV. Selain itu suami-suami yang terdeteksi HIV pun bisa diajak menghentikan penularan HIV mulai dari dirinya.

Itu artinya mata rantai penyebaran HIV diputus melalui suami-suami yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun