Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

(Ran)Perda HIV/AIDS Kota Ternate: Penanggulangan di Hilir

4 Juni 2012   00:11 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:25 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1338768529437649865

"Ranperda tentang HIV/AIDS ini memang kebutuhan, karena di dalam aturan ada aspek pencegahan yang bukan intervensi dari pemerintah." Ini pernyataan anggota DPRD Kota Ternate, Asghar Saleh (DPRD Ternate Rampungkan Ranperda HIV/AIDS, antara, 23/5-2012).

Agaknya, Pemkot Ternate dan DPRD Kota Ternate tidak menyimak 54 perda AIDS, 1 peraturan gubernur dan 1 peraturan walikota tentang penanggulangan AIDS yang sudah ada di Indonesia. Lebih celaka lagi kalau perda Ternate itu kelak hanya copy-paste dari perda-perda yang sudah ada.

Penanggulangan HIV/AIDS, terutama pencegahan dalam menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki melalui hubungan seksual dengan pekerja seks, perlu intervensi pemerintah. Tanpa regulasi pemakaian kondom pada hubungan seksual dengan pekerja seks tidak akan bisa diterapkan.

Penanggulangan di Hilir

Kadis Kesehatan Kota Ternate, Nurbaiti Radjabesi, mengatakan jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS tahun 2007 sampai 2012 tercatat57 dengan 23 kematian.

Tentu saja angka yang dilaporkan itu tidak menggambarkan angka ril kasus HIV/AIDS di masyarakat karena epidemi HIV/AIDS erat kaitannya dengan fenomena gunung es. Kasus yang terdeteksi (57) digambarkan sebagai puncak gunung es yang muncuk ke atas permukaan air laut, sedangkan kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat digambarkan sebagai bongkahan es di bawah permukaan air laut (Lihat gambar).

Dalam kaitan itulah diperlukan regulasi dalam bentu perda, al. tentang mekanisme pendeteksian kasus HIV/AIDS di masyarakat serta menurunkan insiden infeksi HIV baru. Tanpa langkah yang konkret, maka Perda AIDS Kota Ternate kelak sama nasibnya dengan perda-perda sejenis yang sudah ada sejak perda pertama tahun 2003 di Kab Nabire, Papua.

Menurut Asghar, perda ini juga akan sampai di dunia pendidikan, sehingga mengubah pemikiran masyarakat bahwa orang yang terlibat HIV/AIDS dikucilkan, maka dari itu butuh sosialisasi.

Yang disebutkan oleh Asghar itu adalah upaya atau langkah penanggulangan di hilir. Artinya, Asghar menunggu penduduk Kota Ternate tertular HIV dahulu baru ditanggulangi agar tidak dikucilkan.

Yang diperlukan adalah langkah konkret penanggulangan di hulu yaitu menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki melalui hubungan seksual dengan pekerja seks, mencegah penularan dari suami ke istri, dan mencegah penularan dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya.

Menurut Nurbaiti, langkah-langkah yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Ternate untuk menekan penyebaran virus HIV/AIDS tersebut, diantaranya dengan memutus mata rantai penyebarannya, seperti menyediakan outlet kondom gratis.

Fakta menunjukkan laki-laki ’hidung belang’ tidak mau memakai kondom ketika sanggama dengan pekerja seks. Kasus-kasus HIV/AIDS yang terdeteksi pada ibu rumah tangga menunjukkan suami mereka tidak memakai kondom ketika sanggama dengan pasangan lain, terutama pekerja seks.

Lagi pula bagaimana caraDinas Kesehatan Kota Ternate memantau pemakaian kondom?

Tentu saja hal itu mustahil. Maka, tidaklah mengherankan kalau kemudian penyebaran HIV/AIDS akan terus terjadi.

Masih menurut Nurbaiti: "Para penderita itu kita cegah jangan sampai mengalami depresi, karena hal itu sampai terjadi tidak tertutup kemungkinan mereka akan berupaya menularkan virus HIV/AIDS kepada orang lain, misalnya melalui hubungan seks bebas."

Pernyataan Nurbaiti di atas mendorong stigma (cap buruk) dan diskriminasi (perlakuan berbeda) terhadap orang-orang yang mengidap HIV/AIDS.

Jika seseorang terdeteksi HIV/AIDS melalui tes HIV yang sesuai dengan standar prosedur operasi tes HIV yang baku, maka yang dikhawatirkan Nurbaiti itu tidak akan terjadi. Seseorang menjalani tes HIV jika ybs. sudah memberikan pernyataan bahwa akan menghentikan penularan HIV mulai dari dirinya.

Kalau yang dimaksud Nurbaiti ’seks bebas’ adalah zina atau melacur, maka pernyataan Nurbaiti itu pun ngawur karena penularan HIV juga terjadi melalui hubungan seksual dalam ikatan pernikahan yang sah. Buktinya, banyak ibu rumah tangga yang tertular HIV dari suaminya.

17 Pintu Masuk HIV/AIDS

Paling tidak ada 17 ’pintu masuk’ HIV/AIDS ke Kota Ternate, yaitu:

(1) Laki-laki dan perempuan dewasa heteroseks (laki-laki dengan perempuan dan sebaliknya) penduduk Kota Ternate, asli atau pendatang, yang tertular HIV melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti di wilayah Kota Ternate, di luar wilayah Kota Ternate atau di luar negeri.

(2) Laki-laki biseksual (laki-laki dengan perempuan dan dengan laki-laki) penduduk Kota Ternate, asli atau pendatang, yang tertular HIV melalui hubungan seksual tanpa kondom dengan laki-laki atau waria yang berganti-ganti di wilayah Kota Ternate, di luar wilayah Kota Ternate atau di luar negeri.

(3) Laki-laki dewasa heteroseks penduduk Kota Ternate, asli atau pendatang, yang tertular HIV melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK) langsung dan PSK tidak langsung, waria, atau perempuan pelaku kawin-cerai di wilayah Kota Ternate, di luar wilayah Kota Ternateatau di luar negeri.

(4) Perempuan dewasa penduduk Kota Ternate, asli atau pendatang, yang bekerja sebagai TKI/TKW di luar negeri yang tertular melalui hubungan seksual sebagai korban perkosaan, terutama di negara dengan prevalensi HIV/AIDS yang besar.

(5) Perempuan dewasa penduduk Kota Ternate, asli atau pendatang, yang bekerja sebagai TKI/TKW di luar negeri yang dinikai oleh majikannya, terutama di negara dengan prevalensi HIV/AIDS yang besar.

(6) Perempuan dewasa penduduk Kota Ternate, asli atau pendatang, yang bekerja sebagai pekerja seks di berbagai daerah di Kota Ternate dan di luar Kota Ternate.

(7) Laki-laki dewasa penduduk Kota Ternate, asli atau pendatang, yang menjadi pacar atau suami TKI/TKW yang tertular HIV di luar negeri.

(8) Laki-laki dewasa penduduk Kota Ternate, asli atau pendatang, yang menjadi pacar atau suami pekerja seks, penduduk Kota Ternate, asli atau pendatang, yang tertular HIV di Kota Ternate dan di luar Kota Ternate.

(9) Laki-laki dewasa heteroseks penduduk Kota Ternate, asli atau pendatang, yang tertular HIVmelalui hubungan seksual tanpa kondom dengan laki-laki yang dikenal sebagai Laki-laki Suka (Seks) Laki-laki atau LSL HIV di Kota Ternate dan di luar negeri.

(10) Perempuan dewasa penduduk Kota Ternate, asli atau pendatang, dalam hal ini istri sah, istri simpanan, istri nikah siri, dan pasangan ’kumpul kebo’ yang mempunyai pasangan laki-laki yang mengidap HIV/AIDS.

(11) Laki-laki dan perempuan dewasa penduduk Kota Ternate, asli atau pendatang yang tertular HIV melalui jarum suntik pada penyalahgunaan narkoba (narkotik dan bahan-bahan berbahaya) secara bersama-sama dengan bergantian di wilayah Prov Kota Ternate, di luar wilayah Kota Ternate atau di luar negeri.

(12) Perempuan dewasa penduduk Kota Ternate, asli atau pendatang, dalam hal ini istri sah, istri simpanan, istri nikah siri, dan pasangan ’kumpul kebo’ yang mempunyai pasangan laki-laki yang mengidap HIV/AIDS pada komunitas pengguna narkoba suntikan.

(13) Laki-laki dewasa penduduk Kota Ternate, asli atau pendatang, dalam hal ini suami sah, selingkuhan, atau pasangan ’kumpul kebo’ yang mempunyai pasangan perempuan yang mengidap HIV/AIDS pada komunitas pengguna narkoba suntikan.

(14) Bayi yang tertular HIV dari ibunya yang mengidap HIV/AIDS secara vertikal ketika dalam kandungan, sewaktu persalinan atau dalam proses menyusui.

(15) Laki-laki dan perempuan penduduk Kota Ternate, asli atau pendatang, yang tertular HIV melalui transfusi darah.

(16) Laki-laki dan perempuan penduduk Kota Ternate, asli atau pendatang, yang tertular HIV melalui alat-alat kesehatan, jarum,dll.

(17) Laki-laki dan perempuan penduduk Kota Ternate, asli atau pendatang, yang tertular HIV melalui alat-alat kesehatan, jarum tattoo, dll.

Jika kelak dalam perda itu tidak ada langkah yang konkret untuk mencegah penularan HIV melalui 17 ’pintu masuk’ di bawah ini, maka penyebaran HIV/AIDS di Kota Ternate akan terus terjadi.

Pemkot Ternate tinggal menunggu waktu saja untuk ’panen AIDS’. ***[Syaiful W. Harahap]***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun