Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perda AIDS Kota Probolinggo, Jawa Timur: Menyasar Pasangan yang Sah

5 Mei 2011   13:08 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:03 974
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Agaknya, penyebaran HIV di Kota Probolinggo, Jawa Timur, akan terus terjadi karena larangan untuk tidak menularkan HIV hanya kepada pasangan yang sah. Coba simak Perda Kota Probolinggo No 9 Tahun 2005 tanggal 7 April 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.

Di pasal 7 ayat a disebutkan: “Setiap orang yang telah megetahui dirinya terinfeksi HIV, dilarang melakukan hubungan seksual dengan orang lain, kecuali bila pasangannya yang sah telah diberitahu tentang status HIV nya dan secara sukarela menerima resiko tersebut.”

Fakta menunjukkan lebih dari 90 persen insiden penularan HIV melalui hubungan seksual di dalam dan di luar nikah terjadi tanpa disadari. Data tentang ibu-ibu rumah tangga yang terdeteksi HIV/AIDS juga menunjukkan bahwa banyak suami yang perilakunya berisiko tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV sehingga dia tidak memakai kondom ketika sanggama dengan istrinya.

Yang menjadi persoalan besar dalam epidemi HIV adalah banyak orang yang tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV karena selama ini informasi tentang cara-cara penularan HIV tidak akurat. Misalnya, mengait-ngaitkan penularan HIV dengan zina, pelacuran, ‘seks bebas’, pergaulan bebas, ‘jajan’, waria, homoseksual, dll. Padahal, penularan HIV melalui hubungan seksual bisa terjadi di dalam dan di luar nikah (sifat hubungan seksual) jika salah satu dari pasangan itu mengidap HIV dan laki-laki tidak memakai kondom setiap kali sanggama (kondisi hubungan seksual).

Seseorang berisiko tertular HIV jika: (a) seorang laki-laki atau perempuan dewasa pernah atau sering melakukan hubungan seskual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti, (b) seorang laki-laki dewasa pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom di dalam atau di luar nikah dengan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK) langsung (pekerja seks di lokasi atau lokalisasi pelacuran, cewek panggilan di losmen, motel, rumah, apartemen, hotel melati dan hotel berbintang) dan PSK tidak langsung (’cewek bar’, ’cewek kampus’, ’anak sekolah’, ’cewek SPG’, selingkuhan, WIL, perempuan pemijat di panti pijat plus-plus, waria pekerja seks, dll.) serta perempuan pelaku kawin-cerai.

Kalau saja perda ini menyasar perilaku berisiko tentulah penanggulangan bisa dilakukan dengan konkret. Di pasal 4 ayat 2 disebutkan: “Pemerintah Daerah harus selalu berupaya mengembangkan kebijakan yang menjamin efektivitas usaha pencegahan dan penanggulangan infeksi HIV/AIDS guna melindungi setiap orang dari infeksi HIV termasuk kelompok rawan.”

Apa langkah yang merupakan kebijakan Pemkot Probolinggo untuk mewujudkan pasal 4 ayat 2 itu? Di pasal 4 ayat 4 huruf c disebutkan: “Kebijakan dapat dilakukan dengan mengembangkan jejaring untuk mengembangkan pelaksanaan penggunaan kondom dan alat suntik steril di lingkungan kelompok yang mempunyai perilaku resiko tinggi.” Lagi-lagi ini hanya normatif karena tidak jelas tempat (subjek) dan sasarannya (objek).

Karena program terkait dengan penurunan insiden infeksi HIV baru melalui hubungan seksual pada laki-laki dewasa mengacu ke program ‘wajib kondom 100 persen’ di Thailand, maka yang dilakukan di Indonesia tidak realistis karena berpijak pada moral. Maka, yang perlu dilakukan adalah menerapkan program itu di lokasi atau lokalisasi pelacuran di Kota Probolinggo.

Masalahnya adalah banyak pemerintah daerah di Indonesia yang menepuk dada setelah menutup lokalisasi pelacuran: Daerah saya bebas pelacuran! Daerah saya bebas maksiat! Pemprov Jawa Timur akan menutup semua lokalisasi pelacuran, tapi apakah praktek pelacuran akan hilang? (Lihat: http://sosbud.kompasiana.com/2011/04/19/lokalisasi-pelacuran-di-jawa-timur-ditutup-laki-laki-%E2%80%98hidung-belang%E2%80%99-bisa-melacur-di-luar-jawa-timur/).

Boleh-boleh saja menepuk dada karena tidak ada kegiatan pelacuran yang kasat mata. Tapi, tunggu dulu. Apakah di daerah tsb. tidak ada praktek pelacuran? Praktek pelacuran tetap saja terjadi di sembarang tempat dan setiap saat. Ibarat membuat jarum ke semak-semak tidak dilihat mata tapi dilihat hati.

Akan lebih bijaksana kalau Pemkot Probolinggo membuat regulasi berupa penyediaan tempat rehabilitasi dan resosialisasi (resos) pelacuran agar program ‘wajib kondom 100 persen’ bisa diterapkan secara konsisten. Setiap pemilik wisma diberikan izin usaha. Secara rutin PSK yang bekerja di wisma menjalani tes IMS (infeksi menular seksual yaitu penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungans seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah, seperti GO (kencing nanah), sifilis (raja singa), klamidia, hepatitis B, dll.). Kalau ada PSK yang terdeteksi mengidap IMS maka itu membuktikan PSK tsb. meladeni laki-laki ‘hidung belang’ tanpa kondom. Germo diberikan sanksi mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha. Bahkan, bisa juga dalam bentuk pidana kurungan sebagai efek jera.

Perda AIDS Prov Jawa Timur sendiri tidak mengakomodir program ’wajib kondom 100 persen’ sehingga perda itu tidak membumi (Lihat: http://edukasi.kompasiana.com/2010/11/21/menyibak-kiprah-perda-aids-jatim/).

Sanksi diberikan kepada germo karena fakta menunjukkan posisi tawar PSK sangat lemah. Laki-laki ’hidung belang’ akan memakai tangan germo untuk memaksa PSK meladeninya tanpa kondom. Maka, yang menerima sanksi adalah germo.

Jika Pemkot Probolinggo tetap menafikan praktek pelacuran dengan PSK langsung dan PK tidak langsung maka selama itu pula penyebaran HIV akan terus terjadi. Tinggal menunggu ’panen’ AIDS karena kasus-kasus HIV/AIDS yang ada di masyarakat akan menjadi ’bom waktu’ ledakan AIDS. ***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun