Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rancangan Perda AIDS Prov Sumatera Selatan Mengabaikan Perda AIDS Kota Pelembang

27 April 2011   22:40 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:19 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggapan terhadap epidemi HIV di beberapa daerah dilakukan dengan menerbitkan peraturan daerah (Perda) penanggulangan AIDS. Sampai sekarang sudah 44 daerah mulai dari provinsi, kabupaten dan kota yang menerbitkan Perda AIDS. Tapi, perda-perda itu hanya ‘macan kertas’ karena pasal-pasal penanggulangan tidak menyentuh akar persoalan.

Prov Sumatera Selatan (Sumsel) pun rupanya tergiur pula menerbitkan Perda AIDS. Menurut Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Sumsel, Muhammad Daud: “Perda mengenai HIV/AIDS itu memang wajib untuk pedoman supaya jangan menyimpang dan di daerah lain seperti Bali, Sulawesi dan Jawa Timur juga sudah ada Perda tersebut.” (KPA Sumsel Buat Perda Penanggulangan HIV/AIDS, Sriwijaya Post, 26/4-2011).

Pernyataan Muhammad Daud ini sangat naïf karena Pemkot Palembang, ibu kota Prov Sumatera Selatan, sudah menerbitkan Perda AIDS, yaitu Perda Kota Palembang No 16 Tahun 2007 tentang Pencegahan, Pengendalian dan PenanggulanganHIV dan AIDS tanggal 4 Juli 2007. Perda ini merupakan perda keenam belas di Indonesia. Sama seperti perda-perda yang sudah ada perda ini pun tidak menawarkan pasal-pasal pencegahan yang konkret (Lihat: http://edukasi.kompasiana.com/2011/04/21/menyoal-kiprah-perda-aids-palembang/).

Disebutkan: “Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Sumsel berencana membuat peraturan daerah tentang penanggulangan HIV/AIDS, mengingat kasus penyakit ini semakin meningkat. Hal ini sebagai antisipasi peningkatan jumlah, khususnya di kalangan anak-anak dan wanita.”

Data kasus kumulatif HIV/AIDS di Sumsel menunjukkan sampai Desember 2010 kasus HIV tercatat 596 dan AIDS 313. Tentu saja angka ini tidak menggambarkan kasus yang sebenarnya di masyarakat karena banyak orang yang sudah mengidap HIV tapi tidak terdeteksi.

Maka, jika kelak Perda yang dirancang KPA itu tidak menyentuh akar persoalan hasilnya pun tetap sama seperti Perda AIDS Kota Palembang dan perda-perda lain.

Salah satu pintu penyebaran HIV terjadi secara horizontal yang dilakukan oleh laki-laki ‘hidung belang’. Nah, kalau KPA Sumsel ingin memutus mata rantai penyebaran HIV melalui laki-laki ‘hidung belang’, maka harus ada pasal yang mewajibkan semua laki-laki dewasa memakai kondom jika:

(a) melakukan hubungan seksual dengan pasangan yang berganti-ganti di dalam atau di luar nikah di wilayah Prov Sumsel dan di luar wilayah Prov Sumsel;

(b) melakukan hubungan seksual dengan yang sering berganti-ganti pasangan, di dalam atau di luar nikah, seperti pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Prov Sumsel dan di luar wilayah Prov Sumsel.

Untuk memutus mata rantai penyebaran HIV maka perlu pula ada pasal yang mengatur agar laki-laki ‘hidung belang’ yang pernah atau sering melakukan kegiatan (a) atau (b) atau dua-duanya maka diwajibkan menjalani tes HIV sesuai dengan standar prosedur operasi tes HIV yang baku.

Pasal lain yang perlu dalam Perda AIDS adalah kewajiban memakai kondom bagi laki-laki ‘hidung belang’ di lokalisasi pelacuran dan tempat-tempat yang menyediakan transaksi seks. Germo atau mucikari dan pengusaha tempat yang menydiakan transaksi seksual diberikan izin usaha.

Secara rutin dilakukan survailans tes IMS (infeksi menular seksual yaitu penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dari seseorang yang mengidap IMS kepada orang lain, seperti sifilis, GO, klamidia, hepatitis B, dll.) terhadap PSK. Jika ada PSK yang terdeteksi mengidap IMS maka germo atau pengusaha diberikan sanksi mulai dari teguran, tertulis sampai pencabutan izin usaha.

Sedangkan penanggulangan HIV pada bayi perlu pula diatur dalam perda agar perempuan hamil menjalani survailans tes HIV sehingga bisa terdeteksi kasus HIV/AIDS. Untuk itu diatur pula pencegahan HIV dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya yang dikenal sebagai program prevention-mother-to-child-transmission (PMTCT).

Jika Perda AIDS Sumsel kelak hanya copy-paste dari perda yang sudah ada maka perda itu pun nasibnya akan sama dengan perda lain: ‘macan kertas’. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun