Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Bola

Menguji Peran Perda HIV/AIDS Prov Sulawesi Utara*

24 April 2011   02:32 Diperbarui: 6 Maret 2018   18:35 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: mbioblog.asm.org)

PEMPROV Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya menelurkan Perda No 1/2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang disahkan tanggal 22 Juli 2009 silam.

Sampai saat ini sudah 32 daerah mulai dari provinsi, kabupaten dan kota yang mempunyai Perda penang-gulangan dan pencegahan HIV/AIDS. Apakah perda-perda itu bisa ’bekerja’ menanggulangi epidemi HIV? Hari AIDS Sedunia yang diperingati secara internasional hari ini mengajak kita merenungkan perilaku agar menjadi bagian dari pemutusan mata rantai penyebaran HIV.

Ketika kasus HIV/AIDS di Indonesia masih bisa dihitung dengan jari banyak kalangan yang justru menampik dan menyangkal ’kehadiran’ HIV/AIDS di negeri yang selalu menonjolkan diri sebagai negara yang berbudaya timur ini. Bahkan, ketika Dr Peter Piot, ketika itu Direktur Eksekutif UNAIDS (badan khusus PBB yang menangani AIDS), mengingatkan agar pemerintah Indonesia menangani kasus HIV/AIDS karena pertambahannya yang sangat cepat terutama di kalangan penyalahguna narkoba (narkotik dan bahan-bahan berbahaya) di Kongres AIDS Internasional Asia Pasifik di Melbourne, Australia (2001) Indonesia tetap tidak bergeming. Anjing menggonggong kafilah berlalu.

MEMANTAU KONDOM

Apa yang terjadi kemudian? Saat ini pertambahan kasus HIV/AIDS di Indonesia merupakan yang tercepat ketiga di Asia setelah India dan Cina. Namun, untuk menghadapi realitas tersebut penanggulangan tetap saja mengedepankan norma, moral, dan agama. Berbagai kegiatan, seperti penyuluhan, seminar, dll. terkait HIV/AIDS tetap tidak menyentuh akar persoalan. Bahkan, dalam beberapa Perda penanggulangan AIDS tetap saja moral yang diutamakan sebagai cara mencegah penularan HIV.

Lihat saja Perda AIDS Riau No 4/2006 pada Pasal 5 disebutkan: Pencegahan HIV/AIDS dilakukan melalui cara: a. Meningkatkan Iman dan Taqwa; b. Tidak melakukan hubungan seksual di luar perkawinan yang sah; c. Setia pada pasangan tetap dan atau tidak melakukan seks bebas; d. Menggunakan kondom pada setiap kontak seksual yang berisiko tertular HIV/AIDS.

Point a, b, dan d jelas tidak akurat karena tidak ada kaitan langsung antara iman dan taqwa, hubungan seks di luar nikah, serta seks bebas dengan penularan HIV. HIV sebagai virus menular melalui hubungan seks, di dalam atau di luar nikah, jika salah satu atau kedua-dua pasangan itu HIV-positif dan laki-laki tidak memakai kondom setiap kali melakukan hubungan seks. Kalau dua-duanya HIV-negatif maka tidak ada risiko penularan HIV biar pun dilakukan di luar nikah. Pada Perda AIDS Sulut di Pasal 8 ayat a disebutkan: “HIV-AIDS dapat menular kepada orang lain melalui hubungan seksual yang tak terlindungi.” Ini tidak akurat karena yang menjadi faktor pemicu penularan harus ada yang mengidap HIV. Salah satu atau kedua-dua pasangan itu HIV-positif baru ada risiko penularan. Itu pun bisa terjadi jika mereka tidak memakai kondom.

Lagi pula bagaimana menakar atau mengukur iman dan taqwa yang bisa mencegah penularan HIV? Point a ini mendorong stigmatisasi (pemberian cap buruk) dan diskriminasi (perlakuan yang berbeda) terhadap Odha (Orang dengan HIV/AIDS). Ada kesan orang-orang yang tertular HIV karena tidak beriman dan tidak bertaqwa. Ini menyesatkan.

Point d merupakan salah satu langkah untuk mendorong masyarakat untuk melindungi diri agar tidak tertular HIV. Seperti juga pada Pasal 13 ayat 2 (a) disebutkan: “mewajibkan setiap

individu yang melakukan hubungan seksual berisiko untuk menggunakan kondom”.

Persoalannya adalah bagaimana memantau perilaku orang per orang dalam melakukan hubungan seks di dalam atau di luar nikah?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun