Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Sepak Terjang Perda AIDS Prov Kalimantan Timur

26 Februari 2011   02:34 Diperbarui: 17 Mei 2018   22:01 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: gettyimages.com)

Sasaran dan tujuan penanggulangan dalam perda disebutkan pada pasal 2 ditujukan kepada kelompok rawan dan tempat rawan. Ini tidak pas karena yang berisiko tertular HIV bukan kelompok rawan, seperti pekerja seks atau pelanggannya saja, tapi juga setiap orang yang melakukan hubungan seks berisiko di dalam atau di luar nikah di mana saja di muka bumi ini.

Bahkan, pada pasal 3 disebutkan penanggulangan HIV/AIDS untuk seluruh masyarakat dengan perhatian khusus kepada populasi masyarakat yang rentan dan berisiko tinggi untuk penularan HIV. Ini pun tidak tepat sasaran karena banyak laki-laki yang hanya sesekali melakukan hubungan seks berisiko. Selain itu kegiatan kawin-cerai yang merupakan perilaku berisiko tidak tersentuh.

Pada pasal 5 ayat 3 d disebutkan: Mendorong dan melaksanakan test dan konseling HIV/AIDS secara sukarela terutama bagi kelompok rawan. Lagi-lagi ini tidak pas karena banyak orang yang tidak merasa perilakunya rawan atau berisiko tertular HIV. Soalnya, selama ini penularan HIV dikait-kaitkan dengan norma, moral, dan agama sehingga masyarakat tidak memahami cara-cara penularan dan pencegahan yang akurat. Penularan HIV disebutkan karena zina, melacur, jajan, seks bebas, selingkuh, dan homoseksual.

Mata Rantai

Padahal, penularan HIV melalui hubungan seks (bisa) terjadi karena kondisi hubungan seks (salah satu atau kedua-duanya HIV-positif dan laki-laki tidak memakai kondom) bukan karena sifat hubungan seks (zina, melacur, jajan, seks bebas, selingkuh, dan homoseksual). Di beberapa tempat di Indonesia dikenal ’kawin kontrak’ dan nikah mut’ah sehingga hubungan sah tapi tetap berisiko tertular HIV karena perempuan yang menjadi ’istri’ adalah orang yang sering berganti-ganti pasangan.

Salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran HIV secara horizontal antar penduduk adalah dengan mendeteksi penduduk yang sudah tertular HIV. Soalnya, kasus HIV yang terdeteksi hanya sebagaian kecil dari kasus yang sebenarnya di masyarakat. Epidemi HIV erat kaitannya dengan fenomena gunung es. Artinya, yang muncul ke permukaan hanya puncak dari sebuah gunung es yang terdapat di bawah permukaan air laut.

Untuk mendeteksi kasus HIV/AIDS yang ’tersembunyi’ di masyarakat perlu dilakukan skrining yaitu tes HIV dengan konseling dan persetujuan (skrining rutin, survailans sentinel, dan survai khusus) seperti yang dijalankan di beberapa negara. Malaysia, misalnya, menjalankan skrining rutin terhadap pasien IMS (penyakit yang ditularkan melalui hubungan seks, seperti sifilis, GO, klamidia, hepatitis B, dll.), perempuan hamil, pengguna narkoba suntikan, polisi, narapidana, darah donor, pasien TBC. Itu sebabnya kasus HIV/AIDS yang terdeteksi di Malaysia yang mencapai lebih dari 40.000 mendekati angka ril. Sedangkan di Indonesia jumlah kasus kumulatif AIDS sampai 30 Juni 2009 baru mencapai 17.699.

Kalau saja perda-perda AIDS di Indonesia mengedepankan fakta medis tentulah ada pasal yang berbunyi: Setiap orang, laki-laki dan perempuan, wajib memakai kondom jika melakukan hubungan seks di dalam atau di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan.

Selanjutnya untuk memutus mata rantai penyebaran HIV ada pula pasal yang berbunyi: Setiap orang, laki-laki dan perempuan, yang sudah pernah melakukan hubungan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan wajib menjalani tes HIV secara sukarela.

Selama penanggulangan HIV/AIDS dibalut dengan norma, moral dan agama maka selama itu pula upaya tersebut tidak akan membuahkan hasil. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun