Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

‘Hubungan Seks Tidak Langsung’ Penyebab AIDS di Jakarta Barat

20 Desember 2010   00:18 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:35 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meningkat, Pengidap HIV/AIDS di Jakarta Barat.” Ini judul berita di Harian “Pos Kota” (19/12-2010). Dalam berita disebutkan: Penderita HIV AIDS di Jakarta Barat meningkat hampir 3 kali lipat. Penyebabnya, antara lain, menjamurnya tempat hiburan, hubungan seks langsung atau tidak langsung dan pengguna jarum suntik yang tidak steril. Kasus HIV/AIDS di Jakarta dilaporkan 2.828, dengan 373 meninggal.

Ada pernyataan yang tidak masuk akal dalam berita ini, yaitu: hubungan seks tidak langsung. Apa dan bagaimana, sih, hubungan seks tidak langsung? Bagaimana melakukan hubungan seks yang tidak langsung? Apakah hubungan seks tidak langsung dalam berita ini berarti hubungan seks yang dilakukan melalui duniamaya?

Penularan HIV melalui hubungan seksual bisa terjadi melalui kontak langsung. Artinya, terjadi penentrasi penis ke dalam vagina. Nah, kalau hubungan seks tidak langsung tentulah tidak terjadi penetrasi penis sehingga tidak ada risiko penularan HIV. Seperti yang disebutkan oleh Sekretaris Komisi Pemberantasan Aids Kota (KPAK) Jakarta Barat, Ir. H. Muh. Fausal: ”HIV tidak akan menular jika tidak melakukan hubungan langsung.”

Disebutkan pula bahwa peningkatan kasus HIV dan AIDS di Jakarta Barat karena ‘menjamurnya tempat hiburan’. Karena penularan HIV al. terjadi melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah dengan seseorang yang sudah mengidap HIV, makaL (a) di tempat hiburan tsb. harus ada hubungan seksual, dan (b) laki-laki atau perempuan yang menyediakan jasa seks di tempat-tempat hiburan tsb. ada yang mengidap HIV/AIDS.

Tidak ada kaitan langsung antara tempat hiburan dengan penularan HIV. Di Arab Saudi, misalnya, yang secara de facto dan de jure tidak ada tempat hiburan tapi tetap saja ada kasus HIV/AIDS. Data terakhir menunjukkan Arab Saudi sudah melaporkan lebih dari 15.000 kasus AIDS.

Disebutkan pula oleh Fausal: ”Hambatan penanggulangan HIV AIDS  sering terjadinya penggrebekan, kondom dan obat antibiotic dijadikan alat bukti.” Perlu ada langkah yang konkret dengan Satpol PP, Polisi dan BNN jika melakukan razia narkoba (narkotik dan bahan-bahan berbahaya) tidak menjadikan kondom sebagai barang bukti terkait dengan dugaan pemakaian narkoba karena tidak ada kaitan langsung antara kondom dan pemakaian narkoba.

Selama penanggulangan HIV/AIDS di Jakarta Barat tetap menjadikan tempat-tempat hiburan dan pekerja seks tidak langsung yang bekerja di sana sebagai ‘sasaran tembak’ maka selama itu pula penyebaran HIV akan terus terjadi. Soalnya, laki-laki ‘hidung belang’ tidak menerapkan seks aman yaitu tidak memakai kondom ketika melakukan hubungan seksual dengan pekerja seks tidak langsung.

Sayang, dalam Perda No. No. 5/2008 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS dak ada pasal yang bisa mendorong pemakaian kondom pada laki-laki ‘hidung belang’ (Lihat: Syaiful W. Harahap, Menakar Keampuhan Perda AIDS Jakarta, http://edukasi.kompasiana.com/2010/11/28/menakar-keampuhan-perda-aids-jakarta/). Padahal, hubungan seksual antara laki-laki ‘hidung belang’ dengan pekerja seks tidak langsung merupaka salah satu jembatan penyebaran HIV di Jakarta Barat.

Karena di Jakarta Barat banyak tempat hiburan yang menyediakan pekerja seks tidak langsung maka perlu ada regulasi yang mempunyai saknsi hukum. Jika ada karyawati tempat-tempat hiburan itu yang terdeteksi mengidap IMS (infeksi menular seksual, yaitu penyakit-penyakit yang tertular melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, seperti sifilis, GO, klamidia, hepatitis B, dll.) maka izin usaha tempat hiburan itu dicabut.

Sanksi itu akan memaksa pengelola tempat hiburan untuk memaksa tamunya yaitu laki-laki ‘hidung belang’ selalu memakai kondom jika melakukan hubungan seksual dengan karyawati tempat hiburan di tempat atau di luar tempat. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun