Ketiga, kapan survai dilakukan?
Keempat, di daerah mana saja survai dilakukan?
Kelima, bagaimana komposisi usia responden?
Jika pemerintah tetap teguh menjadikan survai itu sebagai dasar penetapan Pemilukada, maka survai itu perlu diuji secara terbuka dengan survai lain. Akan lebih afdol jika dilakukan melali referendum (penyerahan suatu masalah kepada orang banyak supaya mereka yang menentukannya; penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dengan pemungutan suara umum).
Bertolak dari dua daerah yang diistimewakan, yaitu Aceh dan Papua, maka Yogyakarta pun wajar mendapatkan keistimewaan yang khas. Mayoritas penduduk asli Yogyakarta adalah suku Jawa. Yogyakarta kaya dengan seni, tradisi, pertunjukan budaya, kebudayaan serta objek wisata.
Pilihan lain selain yang ditawakan pemerintah melalui RUU Keistimewaan Yogyakarta adalah menjadikan Yogyakarta sebagai negara protektorat yaitu suatu negara yang berada di bawah kekusaan RI dengan nama ‘Kesultanan Jogjakarta’ (kawasan atau daerah yang diperintah oleh sultan). Seperti yang dilakukan Perancis terhadap Monaco (negara protektorat ini mempunyai bendara yang sama dengan Indonesia yaitu Merah-Putih).
‘Kesultanan Jogjakarta’ sebagai negara protektorat dengan status otonomi. Urusan ‘dalam negeri’ (sudah berjalan yaitu otonomi daerah) menjadi berwenang kesultanan. Urusan lain, seperti hubungan luar negeri, moneter, dan pertahanan ditangani oleh Pemerintah Pusat.
Menjadikan ‘Kesultanan Jogjakarta’ sebagai sebuah negara protektorat merupakan salah satu pilihan yang masuk akal. ***
Ilustrasi (Sumber:Â patainanews.com)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H