Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tes HIV Sebelum Menikah yang (Akan) Sia-sia

16 Oktober 2010   12:59 Diperbarui: 24 September 2022   11:26 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. (Sumber: thinkglobalhealth.org)

Berita ”Calon Pengantin Perlu Tes Uji HIV/AIDS” di Harian ”Suara Merdeka” (16/4-2009) menunjukkan pemahaman yang tidak akurat terhadap HIV/AIDS sebagai fakta medis. Dengan pengesahan Perda AIDS Jateng ini maka sampai saat ini sudah ada 22 Perda Penanggulangan AIDS di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi di seluruh Indonesia. Tapi, semua perda itu hanya mengedepankan moral sebagai cara menanggulangi epidemi HIV sehingga tidak menawarkan upaya penanggulangan yang realistis.

Walaupun HIV/AIDS sudah dikenal sejak 28 tahun yang lalu, tapi pemahaman terhadap HIV/AIDS tetap saja tidak akurat. Ini tampak jelas dalam perda-perda penanggulangan AIDS yang tidak menyentuh akar persoalan pandemi HIV. Pembuatan perda AIDS di Indonesia ’diilhami’ oleh keberhasilan Thailand dalam menurunkan insiden infeksi HIV baru di kalangan dewasa melalui program ’wajib kondom 100 persen’.

Namun, perda hanya mengekor karena program ’wajib kondom 100 persen’ di Thailand merupakan urutan terakhir dari serangkaian program terpadu yang berkeseinambungan. Dimulai dari pendidikan masyarakat tentang cara-cara pencegahan HIV melalui media massa, pendidikan sebaya, sampai ke program tadi. Tapi, penanggulangan yang diterapkan di Indonesia hanya ekor dari program terpadu di Thailand.

Perilaku Berisiko

Maka, tidak mengherankan kalau kemudian perda-perda AIDS yang ada di negeri ini pun tidak jalan. Lihat saja Perda AIDS Prov. Riau yang menyebutkan HIV dapat dicegah melalui peningkatan ’iman dan taqwa’. Siapa dan bagaimana mengukur iman dan taqwa yang bisa mencegah penularan HIV? Lagi pula tidak ada kaitan langsung antara iman dan taqwa dengan penularan HIV. Selain itu hal ini pun akan menyuburkan stigma (cap buruk) dan diksriminasi (perlakukan berbeda) terhadap orang-orang yang tertular HIV karena menggiring pendapat bawah mereka tertular HIV karena tidak beriman dan tidak bertaqwa.

Pada Perda Penanggulangan HIV/AIDS Jateng, misalnya, pasal 10 ayat 6 menyebutkan tes HIV bagi calon pengantin atau pasangan yang berisiko tinggi yang akan menikah. Cara ini dikatakan sebagai langkah pencegahan HIV/AIDS di Jateng.

Siapa, sih, yang disebut berisiko tinggi? Selama ini ada salah kaprah karena yang dikategorikan sebagai orang yang berisiko tinggi tertular HIV adalah kalangan atau kelompok yaitu pekerja seks komersial (PSK) dan pelanggannya, waria dan homoseksual serta orang-orang yang melakukan zina atau melacur. Risiko tertular atau menularkan HIV bukan pada kalangan atau kelompok tapi terletak pada perilaku seks orang per orang.

Mereka yang berisiko tinggi tertular HIV adalah laki-laki atau perempuan yang pernah atau sering: (a) melakukan hubungan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti di wilayah Jateng, di luar Jateng atau di luar negeri, (b) melakukan hubungan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan di wilayah Jateng, di luar Jateng atau di luar negeri, (c) memakai jarum suntik secara bergantian, (d) menerima transfusi darah yang tidak diskrining HIV, dan (e) menerima transplantasi organ tubuh yang tidak diskrining HIV.

Dalam berita disebutkan pula bahwa anggota Pansus Raperda HIV/AIDS, Tontowi Jauhari, untuk mendorong masyarakat bersedia melakukan VCT, politikus PAN itu menyarankan gubernur memberi contoh dengan bersedia melakukan tes HIV. ”Saya yakin hasilnya akan negative.” Ini menyesatkan karena tes HIV bisa menghasilkan positif palsu (darah tidak mengandung HIV tapi terdeteksi positif) atau negatif palsu (darah mengandung HIV tapi tidak terdeteksi). Apa yang akan terjadi jika tes HIV terhadap gubernur hasilnya positif (palsu)?

Masa Jendela

Dengan menyebutkan ’mendorong masyarakat untuk melakukan VCT’ mengesankan bahwa HIV menyebar di masyarakat. Ini menyesatkan karena HIV tidak menular melalui kegiatan sosial atau pergaulan sehari-hari. Lagi-lagi ini menunjukkan pemahaman yang tidak akurat. Yang harus menjalani tes HIV adalah orang-orang yang perilakunya berisiko tertular HIV. Maka, yang didorong melakukan tes HIV bukan masyarakat, kalangan atau kelompok tertentu tapi hanya orang-orang yang pernah melakukan perilaku berisiko tertular HIV.

Terkait dengan tes HIV perlu diperhatikan masa jendela yaitu rentang waktu antara tertular HIV dengan pembentukan antibodi HIV. Tes HIV bukan mencari virus (HIV) dalam darah tapi antibodi HIV. Maka, jika tes HIV dilakukan pada rentang waktu ini maka tes belum bisa mendeteksi antibodi. Hasilnya pun HIV negatif, tapi negatif palsu karena virus (HIV) sudah ada dalam darah tapi tidak terdeteksi.

Matriks: Tertular HIV, masa jendela, dan masa AIDS. (Foto: Dok Pribadi/Syaiful W. Harahap)
Matriks: Tertular HIV, masa jendela, dan masa AIDS. (Foto: Dok Pribadi/Syaiful W. Harahap)

Skirining HIV di PMI pun tidak akurat karena kalau ada donor yang menyumbangkan darahnya pada masa jendela maka skrining terhadap darah donor bisa menghasilkan negatif palsu. Salah satu langkah untuk mencegah donor menyumbangkan darah pada masa jendela adalah dengan pertanyaan: ”Kapan Anda terakhir melakukan hubungan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan?” Kalau jawabannya di bawah tiga bulan maka donor ini ditolak.

Celakanya, pertanyaan di PMI ketika hendak mendonorkan darah justru menyuburkan mitos yaitu ”Kapan Anda terakhir ke luar negeri?” Tidak ada kaitan langsung antara ke luar negeri dengan penularan HIV karena orang-orang yang tertular HIV tidak hanya terjadi di luar negeri tapi juga banyak yang terjadi di dalam negeri. Selain itu kegiatan keagamaan ke luar negeri pun di PMI tidak diketegorikan sebagai ke luar negeri.

Karena HIV/AIDS sudah ada di masyarakat maka salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan untuk menanggulangi epidemi HIV di Jateng khususnya dan di Indonesia dan dunia umumnya, termasuk dalam perda, adalah dengan mewajibkan setiap orang untuk memakai kondom pada hubungan seks, di dalam atau di luar nikah, yang berisiko tertular HIV di Jateng, luar Jateng atau luar negeri. Selanjutnya diwajibkan pula kepada orang-orang yang sudah pernah atau sering melakukan hubungan seks berisiko untuk menjalani tes HIV secara sukarela.

Kian banyak kasus HIV yang terdeteksi maka semakin banyak pula mata rantai penyebaran HIV yang diputuskan. Jakarta, 19/8-2009. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun