Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

PM Tony Abbott Dorong Presiden Jokowi Langgar HAM

19 Februari 2015   19:38 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:53 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

* PM Australia Ungkit Sumbangan Tsunami Aceh untuk Barter dengan ‘Bali Nine’

"Saya ingin katakan kepada rakyat Indonesia dan pemerintah Indonesia, kami Australia selalu membantu Anda dan kami berharap Anda membalasnya saat ini." Ini ‘permohonan’ Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, terkait dengan nasib dua warga Australia yang akan menjalani eksekusi hukuman mati kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (tempo.co, 18/2-2015).

Rupanya, Abbott mengaitkan sumbangan yang diberikan rakyat Australia dalam jumlah sangat besar saat tsunami menerjang sejumlah wilayah di Indonesia pada tahun 2004. Bahkan tanpa malu Abbot meminta Indonesia tidak melupakan bantuan tsb

Perjanjian Bilateral

Sebagai makhluk sosial yang menghuni Bumi tentulah sesama manusia, dalam kaitan ini diwakili negara atau pemerintah, merupakan bagian dari kehidupan bersama di alam semesta milik Yang Maha Kuasa (YMK) ini.

Karena berdiam di “rumah” yang sama tentulah secara alamiah ada bagian yang merupakan milik bersama yaitu saling membantu di kala bencana melanda. Bencana adalah bagian dari kehidupan di alam semesta, al. karena aktivitas Bumi, Matahari dan Bulan. Saling membantu diwujudkan dalam bentuk sumbangan dalam bingkai kemanusiaan.

Bantuan bisa berupa sumbangan materi dan nonmateri. Dalam pergaulan internasional satu negara dengan negara lain bersahabat secara bilateral dan multilateral. Secara eksplisit tergabung dalam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

"Saya ingin katakan kepada rakyat Indonesia dan pemerintah Indonesia, kami Australia selalu membantu Anda dan kami berharap Anda membalasnya saat ini,"

Apa balasan yang diminta Tuan Abbott?

Membatalkan ekseskusi mati terhadap dua warga negaranya yang divonis mati oleh pengadilan negeri dan dikuatkan dengan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasus narkoba.

Tentu saja secara hukum tidak ada kaitan antara bantuan kemanusiaan dengan kasus perbuatan melawan hukum. Lagi pula ketika sumbangan untuk membantu korban tsunami Aceh tahun 2004 tidak ada perjanjian bilateral antara Indonesia dan Australia yang menyebutkan bahwa bantuan yang banyak itu akan menjadi alat barter kasus hukum di kemudian hari.

Sumbangan untuk korban bencana alam merupakan bagian dari pergaulan internasional, sedangkan hukuman mati yang dijalankan oleh Indonesia merupakan bentuk tegas penegakan hukum dengan menjalankan UU, dalam hal ini UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemerintah Indonesia dan beberapa negara di dunia memberikan ancaman hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba. Hal ini selalu diumumkan dan disosialisasikan dalam berbagai bentuk dan kegiatan, al. disampiakan di kapal terbang ketika hendak mendarat di bandar-bandar udara, poster di berbagai tempat, berita di media massa, dll.

Nah, kalau Pemerintah Australia tidak congkak maka ketika dua warga negaeranya ditangkap karena terkait dengan narkobalah mereka menggalakkan pembelaan. Bukan ketika semua opsi hukum sudah habis baru berteriak-teriak minta tolong. Terlambat sudah, Tuan Abbott!

Langgar HAM

Atau bisa juga Tuan Abbott berharap “kebaikan” yang pernah diberikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada seorang cewek WN Australia, Schapelle Leigh Corby, yang dihukum 20 tahun penjara karena tertangkap tangan di Bandara Ngurah Rai, Bali, membawa 4 kg ganja pada Oktober 2004. Masa hukuman yang mengharuskan Corby dibui di Nusa Kambangan, tapi entah mengapa cewek ini hanya mendekam di LP Kerobokan, Denpasar, Bali.

Mengapa ketika memberikan sumbangan untuk korban tsunami Aceh pada Desember 2004 Pemerintah Australia tidak buat perjanjian dengan Indonesia terkait dengan Corby?

Ya, memang tidak ada logikanya sumbangan kemanusiaan dibarter dengan keringanan atau pembatalan hukum.

Melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 22/G Tahun 2012 yang diterbitkan tanggal 15 Mei 2012, SBY memberikan keringanan hukuman 5 tahun bagi Corby. Keringanan hukuman berkat “kebaikan hati” SBY ini mengurangi masa hukuman Corby jadi 15 tahun.

Agaknya, Corby dan Tuan Abbott setali tiga uang. Yang satu tidak bisa berterima kasih karena setelah bebas Corby malah mencaci-maki dan menjelek-jelekan Indonesia melalui wawancara di salah satu stasiun televisi Australia. Sedangkan Tuan Abbott meminta Indonesia berterima kasih atas sumbangannya ke Aceh dengan membatalkan eksekusi mati bagi dua warganya.

Agaknya, analogi Tuan Abbott tidak pas karena Presiden Joko “Jokowi” Widodo dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada ampun bagi terpidana narkoba. Jokowi mengatakan setiap hari puluhan orang Indonesia mati sia-sia karena jeratan penyalahgunaan narkoba. Dengan pijakan inilah Jokowi teguh hati tidak akan pernah memberikan ampuan baik dalam bentuk remisi (pengurangan hukuman) atau grasi (pengampunan).

Lagi pula Tuan Abbott ini sudah paradoks. Negaranya yang berkoar-koar tentang hak asasi manusia (HAM) justru mendorong dan membujuk Presdien Jokowi melakukan perbuatna yang melawan hukum dan pelanggaran berat terhadap HAM yaitu melakukan diskriminasi terhadap terpidana mati kasus narkoba.

Pada tahap kedua eksekusi mati terpidana narkoba Presiden Jokowi menerima permintaan grasi 64. Semua ditolak oleh presiden.

Nah, kalau Presiden Jokowi membatalkan eksekusi mati terhadap dua WN Australia, itu artinya presiden melakukan diskriminasi terhadap 62 terpidana mati lain. Diskriminasi  merupakan perbuatan yang melawan hukum dan pelanggaran berat terhadap HAM.

Tentu saja Presiden Jokowi menolak mentah-mentah permintaan PM Abbott karena hal itu merupakan campur tangan  Australia terhadap kedaulatan hukum Negara Indonesia. ***  [Syaiful W. Harahap - baranews.co] ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun