Kompasiana.InfoButur.Kulisusu._Ketua DPD LIRA Buton Utara Rizal Tomoahi Mendesak DPRD Kabupaten Buton Utara untuk memastikan Status Kepemilikan Kantor Perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton Utara di Kota Bau-Bau.
Dalam releasenya yang di terima media ini Senin, 20 Januari 2025 DPD LIRA Butur menduga Kantor Perwakilan Pemda Buton Utara di Kota Bau-Bau merupakan milik peribadi. Menurutnya Kantor tersebut telah di rehab dengan anggaran Milyaran Rupiah menggunakan APBD Kabupaten Buton Utara T.A.2022-2023.
" Kami meminta kepada seluruh anggota DPRD butur memastikan Status Kepemilikan Kantor Perwakilan Pemda Butur di kota bau-bau apakah milik peribadi atau milik Pemda, jelasnya"
Menurutnya status hukum kepemilikan Kantor Perwakilan Butur yang ada di kota bau-bau harus di pastikan demi kepastian hukum penggunaan APBD dan terpenting terciptanya rasa keadilan bagi masyarakat.
" Penting kiranya DPRD Butur memastikan status hukum kepemilikan Kantor Perwakilan Butur karena telah ada APBD yang di kucurkan untuk membiayai rehabilitasi kantor tersebut dan anggarannya mencapai milyaran, ucapnya.
Apabila benar ini merupakan milik peribadi maka ini sangat menciderai keadilan di tengah masyarakat dan melanggar regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah, ujarnya.
Lebih lanjut Aktivis Mahasiswa di eranya ini menilai setiap penganggaran perlu adanya transparansi program dan penggunaannya untuk mewujudkan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien.
" semestinya setiap program Pemerintah dan penggunaan Anggaran harus dipublikasikan secara umum utk kepentingan seluruh masyarakat Buton utara agar publik dapat melakukan pengawasan demi efisiensi dan efektifnya penggunaan anggaran, ungkapnya.
Selain itu Ketua DPD LIRA Buton Utara ini juga meminta kejaksaan negeri Raha untuk memeriksa dokumen dan proses regulasi pembangunan mes penghubung butur dibau-bauÂ
"Kami juga meminta Kejaksaan Negeri Raha untuk menyelidiki dugaan perbuatan melawan hukum yang di timbulkan atas penggunaan APBD Butur dalam pembangunan Rehabilitasi Kantor Perwakilan Buton Utara di kota Bau-Bau sesuai dengan LHP BPKterindikasi ada temuan BPK RI Sulawesi Tenggara karena di duga tidak memiliki legal standing dalam pengalokasian APBD. Tutupnya