Butonutara, INFOButur -- LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Buton Utara membuka posko pengaduan korban penekanan politik Kepala Desa dan/atau PJ.Kepala Desa kepada aparat desa,kader posyandu,perangkat adat,perangkat agama,yang ada di desa untuk memilih calon tertentu dalam pelaksanaan PILKADA Buton Utara Tahun 2024.
"Benar LSM LIRA Buton Utara bersama Relawan Muda AMAN saat ini sedang membuka posko tersebut," ujar Bupati LIRA kabupaten Buton Utara Rizal saat di hubungi media ini, Rabu (4/9/2024).
Hingga sore ini sudah ada beberapa perangkat desa yang menghubungi Cp.Pengaduan LSM LIRA Buton Utara.
"Sudah ada yang menghubungi kami,mereka akan datang sendiri mengantarkan aduan mereka di sekretariat"kata Rizal.
Sementara itu berdasarkan keterangan nya LSM LIRA Buton Utara menjelaskan negara ini menganut sistem demokrasi yang menjunjung tinggi Hukum dan HAM, tidak di benarkan melakukan pembangkangan kebebasan manusia,sudah tidak ada lagi yang namanya pilihan politik dibawah tekanan,itu melanggar HAM.
Negara ini negara demokrasi,negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. "Ujarnya
"Kepala Desa dilarang berpolitik praktis,atau mengarahkan atau menekan aparat desa dan masyarakat untuk memilih calon tertentu dalam pelaksanaan PILKADA sebagaimana di atur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 serta perubahannya dan peraturan terkait lainnya, tegas Rizal.
Selain itu larangan PJ.Kepala Desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis, terlebih melakukan penekanan kepada aparat maupun masyarakat untuk memilih calon tertentu juga diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN serta perubahan dan peraturan terkait lainnya, tambah Rizal
Kita ingin PILKADA dikembalikan kepada rakyat, rakyat harus menentukan pilihannya secara normal dan bebas. Tutupnya (red_4)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H