Mohon tunggu...
Info Butur
Info Butur Mohon Tunggu... Administrasi - saluran informasi masyarakat Buton Utara

Informasi Sosial,Politik,Budaya,Pariwisata,Ekonomi,Pendidikan,Kesehatan,Agama

Selanjutnya

Tutup

Politik

LSM LIRA Buton Utara Bersama Relawan Muda AMAN Buka Posko Pengaduan Korban Tekanan Politik Kades dan PJ Kades

4 September 2024   17:55 Diperbarui: 4 September 2024   18:22 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rizal ( Bupati LIRA Butur )

Butonutara, INFOButur -- LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Buton Utara membuka posko pengaduan korban penekanan politik Kepala Desa dan/atau PJ.Kepala Desa kepada aparat desa,kader posyandu,perangkat adat,perangkat agama,yang ada di desa untuk memilih calon tertentu dalam pelaksanaan PILKADA Buton Utara Tahun 2024.

"Benar LSM LIRA Buton Utara bersama Relawan Muda AMAN saat ini sedang membuka posko tersebut," ujar Bupati LIRA kabupaten Buton Utara Rizal saat di hubungi media ini, Rabu (4/9/2024).

Hingga sore ini sudah ada beberapa perangkat desa yang menghubungi Cp.Pengaduan LSM LIRA Buton Utara.

"Sudah ada yang menghubungi kami,mereka akan datang sendiri mengantarkan aduan mereka di sekretariat"kata Rizal.

Sementara itu berdasarkan keterangan nya LSM LIRA Buton Utara menjelaskan  negara ini menganut sistem demokrasi yang menjunjung tinggi Hukum dan HAM, tidak di benarkan melakukan pembangkangan kebebasan manusia,sudah tidak ada lagi yang namanya pilihan politik dibawah tekanan,itu melanggar HAM.

Negara ini negara demokrasi,negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. "Ujarnya

"Kepala Desa dilarang berpolitik praktis,atau mengarahkan atau menekan aparat desa dan masyarakat untuk memilih calon tertentu dalam pelaksanaan PILKADA sebagaimana di atur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 serta perubahannya dan peraturan terkait lainnya, tegas Rizal.

Selain itu larangan PJ.Kepala Desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis, terlebih melakukan penekanan kepada aparat maupun masyarakat untuk memilih calon tertentu juga diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN serta perubahan dan peraturan terkait lainnya, tambah Rizal

Kita ingin PILKADA dikembalikan kepada rakyat, rakyat harus menentukan pilihannya secara normal dan bebas. Tutupnya (red_4)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun