Jakarta – Untuk memastikan pengadaan barang dan jasa terkelola dengan optimal dan transparan, BPJS Kesehatan menjalin kerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Penandatanganan Kesepakatan Bersama yang dilakukan di BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Selasa (17/2).
“Kerjasama ini merupakan bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam menjalankan amanat negara. Ke depannya kami berharap kerjasama ini dapat meningkatkan kualitas kapasitas regulasi, organisasi, serta sumber daya manusia di bidang pengadaan barang dan jasa BPJS Kesehatan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam sambutannya.
Dalam salah satu poin nota kesepahaman itu disebutkan bahwa penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa di BPJS Kesehatan yang karena sifat dan kebutuhannya akan lebih optimal apabila dikerjasamakan dengan LKPP.
Ia juga menjelaskan, BPJS Kesehatan akan terus berupaya menjalankan pengadaan yang clean governance baik dari sisi administratif maupun dari sisi sikap compliance terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai dengan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Oleh karena itu, dukungan dari LKPP sangat diperlukan dalam melaksanakan hal tersebut.
Sebelumnya, untuk meningkatkan kepuasan masyarakat khususnya dalam memperoleh pelayanan administratif di kantor cabang, pada Senin (16/2) di Palembang BPJS Kesehatan meresmikan sembilan kantor baru yang terdiri atas tujuh Kantor Cabang (KC) dan dua Kantor Layanan Operasional Kabupatan/Kota (KLOK). Adapun kesembilan kantor tersebut adalah KC Batam, KC Bekasi, KC Mataram, KC Tanjung Pinang, KC Sumedang, KC Banda Aceh, KCU Palembang, KLOK Wonosobo, dan KLOK Cilacap.
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H