Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Testimoni Peserta: Tidak Ada Perbedaan Perlakuan Pasien BPJS Kesehatan

22 Agustus 2014   19:30 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:51 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bogor – Sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak ada perbedaan pelayanan medis antara peserta BPJS Kesehatan kelas I, kelas II, maupun kelas III. Hal ini dirasakan oleh salah satu peserta BPJS Kesehatan, Sabariah (35), warga Ciparigi Bogor Utara yang merasakan manfaat layanan persalinan BPJS Kesehatan.

“Istri saya sempat mengalami perdarahan pada bulan keenam. Karena kondisinya darurat, saya langsung ke RS PMI Bogor. Di sana istri saya langsung ditangani oleh dokter dan dirawat inap selama 3 hari. Biaya perawatannya mungkin sekitar Rp 4 juta, tapi saya tidak ditarik biaya macam-macam saat dokter mengijinkan istri saya pulang,” cerita Agus Setiawan (37).

Saat menunggui istrinya, Agus sempat bertukar cerita dengan pasien Jamkesmas. Ia mengaku puas karena pihak RS PMI Bogor tidak membeda-bedakan perlakuan antara pasien BPJS Kesehatan kelas I, II, III, maupun peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari Jamkesmas atau PBI. “Pelayanannya sama cepatnya, sama ramahnya, sama baiknya. Tidak ada diskriminasi,” tegasnya.

Pada bulan ketujuh, Sabariah kembali mengalami perdarahan. Kali ini dokter memutuskan agar dilakukan tindakan operasi caesar. Setelah mendapat transfusi darah dan kondisi Sabariah dinilai sudah cukup stabil, operasi pun segera dilakukan.

“Alhamdulillah, bayi kami lahir dengan selamat. Istri saya sendiri dirawat selama 8 hari di sana. Kalau dihitung-hitung, biaya rawat inap, transfusi darah, obat, dan lain-lain, habisnya bisa sampai Rp 18 juta, tapi lagi-lagi saya tidak ditarik biaya apapun. Cukup menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan dan KTP istri saya ke petugas RS,” tuturnya.

Peserta BPJS Kesehatan kelas II itu pun menyarankan agar BPJS Kesehatan terus meningkatkan pelayanan dan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk para tenaga medis yang bekerja di rumah sakit agar pelaksanaan program JKN bisa berjalan semakin baik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun