Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Tahun 2015, Indeks Kualitas Pelayanan Faskes BPJS Kesehatan Rata-Rata 73%

31 Maret 2016   15:41 Diperbarui: 31 Maret 2016   15:50 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="dr. Hanevi Djasri (tengah) memberikan paparan."][/caption]Sebagai badan hukum publik yang telah beroperasi lebih dari dua tahun mengelola program jaminan kesehatan masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada pesertanya. Salah satunya melalui peningkatan kualitas layanan fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Pada tahun 2015, hasil kajian indeks kualitas pelayanan fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan menunjukkan pencapaian kualitas input sebesar 79%, proses 65%, dan outcome 76%, dengan rata-rata sebesar 73%. Kajian tersebut dilakukan di 49 kabupaten/kota dari 14 provinsi yang dipilih secara acak melalui survei dan wawancara kepada 533 orang pengelola Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klinik Pratama, dan rumah sakit.

“Penelitian ini juga melibatkan partisipasi 1.893 pasien peserta BPJS Kesehatan melalui kuesioner dari Grup Penelitian dan Pengembangan BPJS Kesehatan, yang bekerja sama dengan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada pada akhir tahun 2015 lalu,” kata dr. Hanevi Djasri MARS selaku Kepala Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-UGM, dalam konferensi pers bertajuk “Indeks Kualitas Pelayanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2015” di Jakarta, Kamis (31/3).

Ia memaparkan, kualitas input yang dinilai melalui survei dan wawancara kepada pimpinan atau pengelola fasilitas kesehatan tersebut, meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, peralatan dan sarana-prasarana. Sementara untuk kualitas proses dan outcome, dinilai dari pendapat atau persepsi dari pasien berdasarkan pengalaman mereka saat mendapatkan pelayanan. Kategori penilaian kualitas proses meliputi lama tunggu, interaksi antara dokter dengan pasien, pemeriksaan fisik dan terapi. Sedangkan kategori penilaian kualitas outcome terdiri atas perubahan tingkat pengetahuan dan perilaku, serta kepuasan pasien.

Cakupan efektif (effective coverage) adalah informasi tentang seberapa banyak masyarakat yang membutuhkan suatu pelayanan kesehatan (need), mendapatkan pelayanan tersebut (use) dengan mutu pelayanan yang baik (quality). Ukuran ini diajukan oleh WHO dan Bank Dunia untuk digunakan oleh seluruh negara yang sedang berusaha mewujudkan cita-cita cakupan kesehatan semesta (universal health coverage), yaitu tersedianya pelayanan kesehatan bermutu sesuai kebutuhan tanpa beban finansial bagi seluruh penduduk.

“Kajian ini memang belum dapat memberi informasi apa saja faktor yang mempengaruhi kualitas fasilitas kesehatan. Meski demikian, kajian ini mengungkapkan bahwa jika ada peningkatan jumlah peserta BPJS Kesehatan yang diikuti dengan peningkatan jumlah pasien rawat jalan dan pasien rawat inap di fasilitas kesehatan, namun tidak disertai dengan peningkatan kapasitas pelayanan, maka hasilnya akan sangat mempengaruhi kualitas,” jelas dr. Hanevi.

Metode kajian ini menggunakan metode dan instrumen yang sama seperti telah digunakan oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2014. Meski belum dapat memberikan informasi jelas mengenai cakupan efektif, namun kajian ini diharapkan dapat menjadi sumber informasi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka menyusun berbagai upaya peningkatan kualitas di fasilitas kesehatan. Di samping itu, kajian tersebut juga diharapkan mampu dijadikan acuan BPJS Kesehatan untuk membangun mekanisme pengukuran cakupan efektif bersama stakeholders kesehatan lainnya.

Adapun mekanisme pengukuran tersebut diusulkan akan meliputi penggunaan mekanisme pemantauan yang telah ada seperti oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan institusi lainnya. Instrumen pengukurannya juga akan disesuaikan dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013, yaitu mencakup aspek keamanan pasien, efektivitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya.

 

***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun