Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bekerjasama dengan perusahaan asuransi komersial melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui skema Coordination of Benefit (CoB).
CoB merupakan proses dimana dua atau lebih penanggung (payer) yang menanggung orang yang sama untuk benefit asuransi kesehatan yang sama. Melalui mekanisme ini, peserta asuransi bisa mendapatkan benefit lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, khususnya dalam pelayanan non-medis seperti naik kelas perawatan. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan perawatan lanjutan eksklusif dan bisa berobat ke rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam keadaan darurat.
Dalam acara penandatangan perjanjian kerjasama CoB antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi komersial yang diselenggarakan pada Rabu, 7 Mei 2014 di Ballroom Gedung IGM Brataranuh BPJS Kesehatan Kantor Pusat, terdapat lima perusahaan asuransi swasta yang siap menjalankan mekanisme CoB.
Kelima perusahaan asuransi swasta tersebut adalah PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Mitra Maparya, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service, serta PT Asuransi AXA Financial Indonesia. Sebelumnya, PT Inhealth telah mengawali kerjasama CoB perusahaan asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan. Ini berarti sudah ada enam perusahaan asuransi swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam skema CoB.
Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur mengatakan bahwa penerimaan iuran peserta CoB dibedakan menjadi dua kelompok. Pertama, badan usaha atau individu membayarkan iuran jaminan kesehatan langsung kepada BPJS Kesehatan dengan menggunakan Virtual Account masing-masing badan usaha atau individu, sebagaimana yang biasa dilakukan. Kedua, perusahaan asuransi swasta yang melakukan CoB dengan BPJS Kesehatan, bisa bertindak sebagai pembayar iuran jaminan kesehatan yang diikutkan dalam CoB menggunakan Virtual Account masing-masing badan usaha atau individu.
“Perusahaan asuransi swasta menerima nomor Virtual Account dari masing-masing badan usaha dan peserta individu, selanjutnya perusahaan asuransi meneruskan pembayaran iuran dari pemegang polis kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 per bulan,” jelas Fajriadinur.
Untuk pengajuan klaim, tambah Fajriadinur, perusahaan asuransi swasta yang menjalin CoB dengan BPJS Kesehatan bisa mengajukan klaim secara kolektif setiap bulan paling lambat tanggal 10 per bulannya. Pada pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, jika pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan, maka BPJS Kesehatan bertindak sebagai pembayar pertama.
“Sedangkan apabila pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka perusahaan asuransi swasta bertindak sebagai pembayar pertama. Selanjutnya perusahaan asuransi swasta tersebut bisa mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan,” paparnya.
Saat ini sudah ada 20 rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang akan melayani peserta CoB, diantaranya adalah RS Siloam Hospitals Kebon Jeruk, RS Mitra Kemayoran, RS Pondok Indah, RS MMC, RS Pantai Indah Kapuk, dan sebagainya. Diharapkan ke depannya, akan ada lebih banyak perusahaan asuransi swasta dan rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sebab benefit yang diberikan luas dan ruang lingkup kepesertaan BPJS Kesehatan mencakup seluruh masyarakat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H