Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Sekelumit Pertanyaan 'Pindah-Pindah' di BPJS Kesehatan

19 Juni 2014   00:28 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:12 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di suatu tempat namun mendadak harus pindah tempat tinggal? Atau mungkin pindah kantor? Atau Anda ingin pindah fasilitas kesehatan ke lokasi lain? Simak penjelasannya lebih lanjut di sini.

Fasilitas kesehatan tingkat pertama setiap peserta BPJS Kesehatan disesuaikan dengan lokasi tempat tinggal atau tempat kerja Anda. Hal itu tentu dimaksudkan agar ketika Anda sakit dan harus berobat, Anda bisa segera mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ditunjuk untuk mendapatkan penanganan pertama. Jika Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di suatu tempat dan ternyata harus pindah ke tempat lain, tentu Anda harus memiliki nama fasilitas kesehatan tingkat pertama di lokasi yang baru.

Kali ini kami ingin berbagi informasi mengenai ketentuan dan prosedur mengurus ‘pindah-pindah’ di BPJS Kesehatan, mulai dari pindah tempat tinggal, pindah kerja, hingga pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Saya pindah tempat kerja, bagaimana mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan saya?

Untuk pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan, Anda bisa meminta tolong kepada unit SDM atau HRD atau bagian lainnya yang mengurus pendaftaran karyawan menjadi peserta BPJS Kesehatan, sebab pendaftaran maupun perubahan data bagi pekerja/pegawai/karyawan dan sejenisnya dilakukan secara kolektif oleh tempat kerjanya.

Jika ada mutasi (penambahan atau pengurangan pegawai), maka pihak HRD atau pimpinan tempat kerja tersebut wajib melaporkan secara tertulis kepada BPJS Kesehatan dengan menyebutkan data pegawai yang bertambah atau berkurang saja (tidak menyertakan data semua pegawai).Jika ada pegawai yang keluar tapi tidak dilaporkan secara tertulis, maka pemberi kerja tersebut tetap berkewajiban melakukan pembayaran iuran ke BPJS Kesehatan sebelum ada pemberitahuan resmi.

Saya resign/keluar/di-PHK dari tempat kerja saya, apa saya tetap bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Sangat bisa. Status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda tidak serta merta hilang begitu Anda keluar dari tempat kerja Anda. Untuk mengurusnya, Anda tinggal melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa surat keterangan yang menyatakan Anda sudah tidak bekerja lagi di tempat kerja Anda. Selanjutnya,Anda tetap bisa memperoleh jaminan kesehatan dengan cara mandiri.

Misalnya, perusahaan Anda mendaftarkan Anda di kelas II. Maka setelah Anda keluar dari tempat kerja, maka Anda diharapkan segera melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran untuk kelas II sendiri, yaitu Rp 42.500,- per orang per bulan.Anda juga bisa naik kelas (tidak bergantung pada kelas dimana Anda didaftarkan tempat kerja). Nanti pembayaran iuran bulanannya pun disesuaikan dengan kelas yang Anda pilih.

Saya mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri dan harus pindah tempat tinggal, lalu harus bagaimana?

Anda cukup melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Nanti di sana Anda akan ditunjukkan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang baru, yang lokasinya disesuaikan dengan tempat tinggal Anda yang baru pula.

Saya ingin pindah/ganti fasilitas kesehatan tingkat pertama, boleh?

Tentu boleh. Syaratnya, Anda harus terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sekarang minimal 3 (tiga) bulan terlebih dahulu. Setelah itu, Anda berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang Anda inginkan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun