Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Rumah Sakit Harus Ikuti Clinical Pathway dalam Melaksanakan Program JKN

23 September 2014   21:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:48 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

JAKARTA, 18 SEPTEMBER 2014 – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan telah berlangsung sembilan bulan, namun tidak sedikit rumah sakit yang masih enggan bergabung dengan alasan tarif yang diterapkan akan membuat rumah sakit rugi. Padahal, dalam melaksanakan program JKN, rumah sakit tetap dapat membukukan surplus penerimaan tanpa harus mengorbankan kualitas pelayanan, seperti halnya ditunjukkan oleh RSUP Sanglah Denpasar, peraih penghargaan The Best Role Model RS Vertikal 2014.

Direktur Utama RSUP Sanglah Denpasar Anak Ayu Sri Saraswati mengatakan, dalam memberikan pelayanan kepada pasien peserta BPJS Kesehatan, rumah sakit harus berpedoman dan tidak melenceng dari clinical pathway yang sudah disusun. Dalam clinical pathway tersebut  sudah tercantum tindakan-tindakan yang perlu dilakukan berikut biayanya untuk setiap jenis penyakit. “Dokter yang menangani pasien BPJS Kesehatan harus bekerja sesuai prosedur dengan mengikuti clinical pathway. Dengan demikian, biaya yang dikeluarkan rumah sakit tidak akan melebihi jaminan yang ditanggung BPJS Kesehatan,” ujarnya saat berdiskusi dengan media di Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta.

Menurut Ayu, RSUP Sanglah justru merasa diuntungkan dengan adanyan program JKN, karena sistem penagihan dan pembayaran klaim menjadi lebih pasti. Sesuai prosedur, pihak rumah sakit harus mengirimkan tagihan klaim ke BPJS Kesehatan setiap tanggal 10 bulan berikutnya. “Kami selalu upayakan tepat waktu dalam hal penagihan klaim ke BPJS Kesehatan, karena kalau telat kami yang akan dikejar oleh BPJS Kesehatan. Baru di era JKN ini kami merasakan dikejar untuk segera mengirimkan tagihan klaim,” tuturnya.

Keuntungan lain yang juga dirasakan oleh RSUP Sanglah sejak adanya program JKN adalah menurunnya angka pemulangan pasien dengan penangguhan. “ Maksudnya, pasien yang sudah sembuh dan boleh pulang tapi masih menyisakan biaya yang harus diselesaikan. Angka pemulangan pasien dengan penagguhan ini sekarang turun signifikan,” ungkap Ayu.

Lebih lanjut Ayu menuturkan, RSUP Sanglah telah melakukan sejumlah pembenahan yang mencakup SDM, sistem layanan, teknologi informasi (TI) hingga fasilitas layanan agar mampu memberikan pelayanan terbaik dalam melaksanakan program JKN. Salah satu bukti dari pembenahan yang dilakukan adalah waktu tunggu pasien untuk rawat jalan mulai dari mendaftar hingga mendapat tindakan oleh dokter di poliklinik  rata-rata hanya 38,4 menit.

“RSUP Sanglah juga menerapkan standar operational procedure (SOP) untuk tidak menolak pasien peserta BPJS Kehatan atau memberikan perlakukan yang berbeda dengan pasien non BPJS Kesehatan. Bahkan, tidak jarang kami memindahkan pasien peserta BPJS Kesehatan dari kelas III ke kelas yang lebih tinggi, karena kebetulan kelas III penuh. Kelebihan biaya karena naiknya kelas perawatan ini dtanggung oleh pihak rumah sakit,” tandas Ayu.

RSUP Sanglah Denpasar merupakan pemenang (juara 1) dalam ajang Hospital Awrds: The Best Role Model RS Vertikal 2014 untuk kategori rumah sakit umum. Adapun juara 1 untuk kategori rumah sakit khusus diraih oleh RS Ortopedi DR.R. Soeharso Surakarta.

Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, Hospital Awards diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya meningkatkan peran dan fungsi fasilitas kesehatan tingkat lanjutan dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN. Penghargaan diberikan berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan,

“Kriteria penilaian yang dilakukan sangat ketat dengan banyak variabel yang pada dasarnya mencakup empat hal, yaitu sistem pendaftaran, manajemen palayanan, penagihan klaim dan cara penanganan keluhan,” ujarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun