Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Peraturan Presiden 19 Tahun 2016 Penyesuaian Iuran untuk Keberlangsungan Program

22 Maret 2016   08:22 Diperbarui: 22 Maret 2016   08:24 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta (16/03/2016) : Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan-perubahan penting yang patut diketahui oleh masyarakat sbb :

 

A. Penambahan Kelompok Peserta PPU Dan Penyesuaian Hak Kelas Perawatan Peserta PPU

  1. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimasukan dalam kategori PPU
  2. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan.
  3. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban sebagai Pemberi Kerja dalam membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Daerah.
  4. Penyesuaian Hak Kelas Perawatan Peserta PPU :
  • Ruang perawatan kelas II : Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah sampai dengan Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).
  • Ruang perawatan kelas I : Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah di atas Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) sampai dengan Rp 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah)

 

B.  Pelayanan Kesehatan

Terbitnya Perpres 19/2016 ini terdapat  peningkatan manfaat pelayanan kesehatan sbb :

  1. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan : Dapat dilakukan peningkatan dan rasionalisasi tarif, sehingga akan berdampak secara langsung terhadap kualitas layanan untuk masyarakat.
  2. Penyesuaian rasio distribusi peserta dengan FKTP (puskesmas, klinik pratama, dokter praktek perorangan): Rasio dokter dan peserta = 1 : 5.000, dengan distribusi peserta yang lebih merata pada setiap FKTP, sehingga layanan kepada masyarakat lebih baik.
  3. Peningkatan akses pelayan (jumlah fasilitas kesehatan yang bekerjasama) : Jumlah FKTP (puskesmas, klinik pratama, dokter praktek perorangan): 36.309, Jumlah FKRTL (rumah sakit dan klinik utama): 2.068
  4. Kinerja FKTP terhadap pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan melalui kontrak berbasis komitmen pelayanan : Dapat diterapkan sehingga upaya promotif dan preventif berjalan optimal  (a.l. jumlah peserta yang kontak dengan tenaga kesehatan baik yang sakit maupun tidak sakit)
  5. Penambahan manfaat pelayanan kesehatan yang dirasakan masyarakat : Sudah mencakup:
  • Pelayanan KB (tubektomi interval).
  • Akupunktur medis.
  • Pemeriksaan medis dasar di rumah sakit (UGD).

 

C. Penyesuaian Iuran

  1. Iuran Jaminan Kesehatan Peserta PBI  Jaminan Kesehatan  serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 23.000,- per orang per bulan .
  2. Iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:
  • 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
  • 2% (dua persen) dibayar oleh Peserta.

       3. Untuk proporsi iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha Swasta adalah tetap sama dengan yang sebelumnya, yaitu 4% (pemberi kerja), dan 1% peserta (pekerja).

       4. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja, untuk kelas III menjadi Rp 30.000,-, kelas II menjadi Rp 51.000,- dan kelas I menjadi Rp 80.000,-.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun