JAKARTA : Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2012 tentang Peneriman Bantuan Iuran (PBI), Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mendaftarkan masyarakat yang tergolong miskin dan tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran yaitu sebanyak 86,4 juta jiwa, dengan iuran sebesar Rp 19.225 per jiwa perbulan atau sekitar Rp 19,6 T dengan menggunakan APBN. Hal ini disesuaikan dengan kemampuan finansial negara dalam pembiayaan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Namun menurut pemberitaan yang beredar belakangan ini masih terdapat sekitar 10 juta jiwa yang belum masuk dalam skema PBI dan 1,7 juta jiwa gelandangan dan pengemis yang belum masuk dalam program JKN oleh BPJS Kesehatan menurut Data Kementerian Sosial, PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial).
Berkaca dari hal itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan, untuk masyarakat miskin yang belum masuk PBI yang ditanggung APBN dapat ditampung di daerah melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan menggunakan APBD.
“Dalam waktu 6 bulan sesuai dengan peraturan pemerintah, Kementerian Kesehatan juga melakukan rekonsiliasi data peserta PBI saat ini untuk mengakurasi kembali peserta mana yang sebenarnya berhak atau tidak menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang preminya ditanggung oleh negara,” jelas Fachmi Idris
Selain itu, lanjut Fachmi Idris, BPJS Kesehatan akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga amil zakat di Indonesia dalam hal Optimalisasi Partisipasi Lembaga Amil Zakat dalam rangka implementasi Jaminan Kesehatan Nasional yang berbasis Zakat. Kegiatan ini akan dipelopori oleh Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang akan bekerja sama dengan lembaga amil zakat di Indonesia.
Skemanya premi masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum terdaftar menjadi peserta PBI baik PBI oleh APBN atau PBI APBD (Jamkesda) akan ditanggung oleh lembaga-lembaga amil zakat. ICMI/Lembaga Amil Zakat telah memiliki data-data masyarakat yang belum ditanggung dan akan memilih/memvalidasi kembali calon-calon peserta mana saja yang semestinya dapat ditanggung oleh dana zakat.
Terdapat dua mekanisme yang dilakukan terhadap pembiayaan kelompok masyarakat tersebut. Pertama, lembaga amil zakat akan membiayai langsung peserta tersebut. Kedua, lembaga amil zakat akan akan mencarikan muzaki (pemberi zakat) kepada peserta yang belum ditanggung dalam skema PBI. Adapun premi yang akan dibayar adalah minimal Rp 25.500,- atau setara dengan premi kelas III peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah).
Fachmi Idris mengungkapkan apresiasinya terhadap kontribusi ICMI dalam lembaga amil zakat yang mendukung program JKN oleh BPJS Kesehatan berbasis zakat.
“Keberhasilan program JKN oleh BPJS Kesehatan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Kontribusi dari ICMI dan lembaga amil zakat merupakan salah satu wujud kegotongroyongan yang pantas untuk ditiru oleh elemen masyarakat lain. Sehingga penyaluran zakat yang dikumpulkan akan dipergunakan secara tepat guna dan tepat sasaran,” ungkap Fachmi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H