Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Integrasi Jamkesda ke JKN-KIS dalam Bingkai NKRI

11 Januari 2017   09:44 Diperbarui: 11 Januari 2017   10:05 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

JAKARTA (09/01/2017) : Kehadiran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), terbukti telah memberikan harapan baru bagi seluruh rakyat Indonesia akan adanya kepastian perlindungan atas hak jaminan sosial. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 H Ayat (3) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Sesuai dengan Undang-Undang SJSN, jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Ketentuan dalam Undang-Undang SJSN tersebut sejalan dengan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.

Pelaksanaan SJSN Bidang Kesehatan, salah satunya dilakukan melalui peningkatan cakupan kepesertaan JKN-KIS melalui pendistribusian Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang merupakan salah satu sasaran pokok yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019 sebagai penjabaran dari Sembilan Agenda Prioritas (Nawacita).

“Pemerintah Pusat sudah berkomitmen dan memutuskan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi penduduk kurang mampu. Sebanyak kurang lebih 40% dari total 257 juta penduduk Indonesia dibiayai negara. Mereka tergolong sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program JKN-KIS, dengan besaran iurannya yang dibayarkan negara sebesar Rp 23.000 per orang per bulan atau sekitar Rp25 triliun dari APBN. Sedangkan sisanya adalah penduduk yang iurannya tidak dibiayai pemerintah didorong terus menerus untuk bergabung dengan program JKN-KIS,” kata Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Bayu Wahyudi, dalam Diskusi Media yang digelar di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Senin (09/01).

Bayu menegaskan, dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap keberlangsungan program JKN-KIS demi mencapai cakupan semesta atau universal health coverage (UHC) sangatlah strategis. Bentuk dukungan tersebut salah satunya dengan mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke program JKN-KIS. Integrasi Jamkesda merupakan sinergi penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemda dengan skema JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

“Sebanyak 433 Pemda telah menunjukkan komitmennya dengan mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke program JKN-KIS. Dukungan pemda ini meliputi penganggaran APBD, kepesertaan, Peraturan Daerah (Perda), maupun pembangunan infrastruktur pelayanan kesehatan. UU 36 Nomor 2009 tentang Kesehatan mewajibkan pemda mengalokasikan 10% dari APBD untuk sektor kesehatan, sedangkan APBN sebanyak 5%. Besaran anggaran tersebut di antaranya untuk promosi kesehatan masyarakat, pemenuhan fasilitas layanan kesehatan beserta kelengkapannya termasuk dokter,” terangnya.

Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo telah menginstruksikan Pemda untuk melaksanakan seluruh kewajibannya terkait program JKN-KIS, termasuk di antaranya meminta Pemda mengintegrasikan program Jamkesdanya ke dalam program JKN-KIS. Berdasarkan Pasal 67 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah melaksanakan program strategis nasional.

Selain itu kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan program strategis nasional. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi mulai dari sanksi administrative sampai dengan sanksi pemberhentian tetap.

Bahwa dalam hal dipandang dana dalam APBD tidak mencukupi untuk mendaftarkan penduduk daerah tersebut sebagai Peserta dalam program jaminan kesehatan, maka pemerintah daerah dapat (1) Menyesuaikan jumlah kepesertaan yang didaftarkan dalam program jaminan kesehatan; (2) Melakukan penyesuaian anggaran: (3) Melakukan validasi dan penyesuaian jumlah kepesertaan yang diusulkan untuk didaftarkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (yang ditanggung pemerintah pusat melalui APBN).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun