Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Butuh Kacamata? Tenang, Biayanya Ditanggung BPJS Kesehatan

2 Mei 2014   21:57 Diperbarui: 4 April 2017   16:55 13812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Begini Prosedur dan Ketentuannya

Pelayanan alat kesehatan dapat diberikan pada pelayanan kesehatan rawat jalan dan atau rawat inap, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan berdasarkan rekomendasi dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

Kacamata. Kacamata diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan gangguan penglihatan sesuai dengan indikasi medis. Peresepan kacamata merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Penjaminan kacamata ini diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan mata. Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah minimal 0.5 Dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 Dioptri untuk lensa silindris. Kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun.

Alat Bantu Dengar (Hearing Aid). Layanan alat kesehatan ini adalah bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Penjaminan alat bantu dengar diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis THT. Alat bantu dengar dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 5 (lima) tahun per telinga.

Prothesa Gigi / Gigi Palsu. Pelayanan prothesa gigi diberikan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Penjaminan pelayanan prothesa gigi atau gigi palsu diberikan atas rekomendasi dari dokter gigi. Prothesa gigi atau gigi palsu dapat diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali untuk gigi yang sama.

Penyangga Leher (Collar Neck / Cervical Collar / Neck Brace). Layanan alat kesehatan ini disediakan bagi peserta BPJS Kesehatan sebagai penyangga kepala dan leher karena trauma pada leher dan kepala ataupun faktur pada tulang cervix / tulang leher sesuai dengan indikasi medis.  Hal ini merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Penyangga leher dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun.

Jaket Penyangga Tulang (Corset). Jaket penyangga tulang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kelainan atau gangguan tulang atau kondisi lain sesuai dengan indikasi medis. Layanan ini adalah bagian dari pemeriksaan dan pananganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Jaket penyangga tulang dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun.

Prothesa Alat Gerak (Kaki dan atau Tangan Tiruan). Layanan kesehatan ini diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis orthopedi sebagai bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Prothesa alat gerak dapat diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali untuk bagian tubuh yang sama.

Alat Bantu Gerak Berupa Kruk Penyangga Tubuh. Kruk penyangga tubuh diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis bedah tulang (orthopedic) sebagai bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan kepada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Prothesa alat gerak dapat diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali untuk bagian tubuh yang sama.

Alat kesehatan tersebut disediakan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dengan mutu sesuai kebutuhan medis. Sementara , mekanisme pembayaran alat kesehatan yang dilayani fasilitas kesehatan mengacu pada plafon atau batas harga sesuai dengan ketentuan berikut:

13990168781708058016
13990168781708058016

Catatan Penting:

Dalam hal pembiayaan, fasilitas kesehatan bersangkutan dapat mengajukan penggantian biaya langsung kepada BPJS Kesehatan (peserta tidak menagihkan langsung ke BPJS Kesehatan). Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran dari peserta BPJS Kesehatan, kecuali jika peserta yang bersangkutan meminta alat kesehatan melebihi batas harga yang telah ditentukan sesuai dengan masing-masing kelas peserta BPJS Kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun