Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Buka Layanan Satu Pintu, Kini Badan Usaha Baru Bisa Urus Izin Dokumen dan Daftar BPJS Kesehatan Sekaligus

24 Februari 2016   15:10 Diperbarui: 24 Februari 2016   15:19 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Direktur Utama BPJS Kesehatan tengah membuka acara Konferensi Pers tentang Sosialisasi Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 di Media Center BPJS Kesehatan, Rabu (24/2)."][/caption]

Jakarta (22/02/2016) : Dalam rangka mempermudah akses pendaftaran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), mulai 1 Maret 2016, Badan Usaha baru dapat langsung terdaftar dalam program jaminan kesehatan melalui sistem yang terintegrasi dengan pelayanan publik, seperti Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di Jakarta, Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) di Surabaya, kantor pelayanan pajak dan lainnya. Mekanisme layanan satu pintu tersebut bertujuan untuk memangkas prosedur registrasi Badan Usaha baru, baik dalam hal pengurusan izin usaha maupun pendaftaran program jaminan kesehatan, agar lebih praktis dan lebih cepat. Hal ini diharapkan dapat mendukung program pemerintah Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan berusaha di Indonesia.

Melalui layanan satu pintu, Badan Usaha baru yang mengurus permohonan perizinan dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan/atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pada BPTSP/BKPPM, secara otomatis akan terdaftar dalam program jaminan kesehatan serta memperoleh nomor Virtual Account (VA) dan hak akses (username dan password) ke aplikasi online pendaftaran peserta BPJS Kesehatan. Badan Usaha baru yang dimaksud adalah Badan Usaha yang sedang memproses pengurusan perizinan Badan Usaha, atau Badan Usaha yang telah memiliki perizinan Badan Usaha namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Untuk mengurus dokumen perizinan, Badan Usaha baru dapat menggunakan aplikasi online pelayanan publik atau datang langsung ke titik pelayanan publik setempat.

“Jika permohonan perizinan tersebut telah disetujui BPTSP, sistem terintegrasi secara otomatis akan mengeluarkan nomor VA dan hak akses aplikasi pendaftaran peserta online BPJS Kesehatan (E-DABU). Nantinya, nomor VA, hak akses aplikasi peserta, dan formulir registrasi dapat diterima langsung oleh Badan Usaha pada saat proses permohonan perizinan. Kemudian, Badan Usaha akan dihubungi oleh BPJS Kesehatan terkait proses pendaftaran,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam konferensi pers di BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Selasa (22/2).

Sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penagihan, Pembayaran dan Pelaporan Iuran secara Online bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dari Badan Usaha Baru dalam Rangka Kemudahan Berusaha, setelah memperoleh hak akses aplikasi peserta, Badan Usaha baru dapat melakukan entry data peserta. Jika Badan Usaha baru belum meng-entry data peserta lebih dari 3 bulan setelah menerima hak akses aplikasi peserta, maka Badan Usaha baru tersebut harus melakukan pendaftaran kembali. BPJS Kesehatan akan memverifikasi data kepesertaan yang telah di-entry Badan Usaha baru tersebut paling lama 1x24 jam.

Setelah memasukkan data peserta dan anggota keluarganya, tahapan selanjutnya adalah proses approval oleh Badan Usaha baru. Tagihan iuran pertama akan diterima Badan Usaha baru tersebut dalam waktu 1x24 jam. Jika sudah melakukan pembayaran iuran pertama, selanjutnya Badan Usaha baru dapat mencetak e-ID untuk masing-masing karyawan Badan Usaha baru beserta anggota keluarganya.

“Melalui layanan satu pintu ini, BPJS Kesehatan berupaya menawarkan kemudahan pendaftaran, penagihan, pembayaran serta pelaporan iuran, khususnya bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Ada sejumlah perbedaan yang signifikan dari sistem sebelumnya. Dari segi pendaftaran, sebelumnya harus dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan memakan waktu sekitar satu hari, kini bisa dilakukan via online dan terintegrasi dengan perizinan publik dengan estimasi waktu maksimal 3 jam. Dari segi penagihan iuran, dulu tagihan iuran pertama terbentuk tanggal 1 bulan berikutnya, sekarang dapat terbentuk dalam 1x24 jam,” kata Fachmi.

Selain itu, Fachmi menambahkan, dari segi pelaporan iuran, dulu akses informasi tagihan dan pembayaran hanya dapat dilakukan secara manual dan melalui email, kini dapat diperoleh melalui email dan aplikasi online.

***

Disusun dan disebarluaskan oleh:

Departemen Komunikasi Eksternal dan Humas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun