Jakarta (19/07/2017) :Guna meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepastian penjaminan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional -- K`artu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya bagi peserta yang juga merupakan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk saling menjalin koordinasi dan kerja sama secara terpadu sesuai dengan kewenangannya masing-masing, dalam hal penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kecelakaan kerja.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady serta Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan M. Khrisna Syarif, di Kantor Pusat BPJS Kesehatan (19/07). Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady mengungkapkan, Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai pedoman dalam mengatur penanganan kepada Peserta sehingga manfaat yang diberikan sesuai kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja adalah program yang memberikan perlindungan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif yang telah membayar iuran terhadap kecelakaan kerja yang dialaminya. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit akibat kerja, sedangkan Penyakit Akibat Kerja (PAK) adalah sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kerja, yang diderita peserta dalam hubungan kerja, meliputi faktor risiko karena kondisi tempat kerja, peralatan kerja, material yang dipakai, yang dinyatakan oleh Pejabat yang Berwajib dan dibuktikan oleh hasil pemeriksaan medis.
"Tujuan dari kerjasama ini diharapkan adanya kepastian terjalinnya koordinasi pelayanan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kesehatan meliputi penjaminan, prosedur administrasi, dan sosialisasi bersama kepada pegawai, peserta dan fasilitas kesehatan dalam penjaminan kasus KK dan PAK. Selain itu, kami harapkan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kecelakaan kerja, pada saat di rumah sakit tidak kebingungan siapa yang akan menjamin pelayanan kesehatannya. Melalui perjanjian kerjasama ini, diharapkan di lapangan nanti pelayanan kesehatan dapat diberikan secara lebih maksimal," ujar Maya.
Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi Pelaksanaan sinergi pelayanan Jaminan KK dan PAK bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pengajuan penggantian klaim program KK atau PAK, peningkatan perluasan fasilitas kesehatan, pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi bersama terkait jaminan KK/PAK dan kerja sama lain yang disepakati oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Mekanisme Pelayanan dan Penjaminan ini diatur, dimana BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin awal terhadap kasus yang diduga kasus KK atau PAK, tetapi belum dapat dibuktikan selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari kerja, BPJS Ketenagakerjaan  bertindak sebagai penjamin terhadap kasus KK atau PAK yang telah dibuktikan dalam waktu 3 hari kerja.
"Kami berharap sinergi ini terus diperkuat, harapannya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang juga merupakan peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan benefit pelayanan yang sesuai dengan haknya," himbau Maya.
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H