Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

BPJS Kesehatan Ayomi Seluruh Rakyat

22 Oktober 2014   15:33 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:08 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Oleh: Inten Indrawati*

Sejak pagi, Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Renon Denpasar dipenuhi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan. Di sisi timur depan kantor ini, disiapkan ruang terbuka khusus tempat masyarakat mengisi formulir. Di tempat ini juga dipajang spanduk besar yang bertuliskan ratusan jenis penyakit yang ditangani di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, tempat-tempat faskes, dan teknis pelayanan BPJS Kesehatan lainnya.

Seorang perempuan sepuh tampak duduk sabar menanti sang adik yang mengurusi berkas-berkasnya ke dalam. Perempuan itu, Gung Mas (70) mengaku, sejak dulu tak pernah tertarik mengurus dan memakai layanan kesehatan yang disiapkan pemerintah. Namun kali ini, ia benar-benar tertarik dan menggantung harapan besar pada BPJS. Hal ini tak terlepas dari rekomendasi seorang keluarganya yang sempat memakai BPJS Kesehatan. "Keluarga saya itu kena sakit paru-paru dan opname di RS. Ia menghabiskan biaya sekitar 40 juta, dan itu ditanggung full BPJS. Karena itu, keluarga mendesak saya untuk segera mencari kartu BPJS, dan menyarankan mencari layanan kelas satu yang hanya membayar Rp 59.500 tiap bulannya," ungkapnya.

Alasan lain yang makin menguatkan niatnya mengurus BPJS ini adalah karena kondisi salah seorang putrinya yang kini sedang sakit. Baru seminggu lalu putrinya yang mengidap infeksi saluran kencing itu melakukan pemeriksaan dan tindakan tahap awal. Sebagai pasien umum, dalam tiga hari tersebut ia harus mengeluarkan kocek hingga Rp 16 juta. "Karena itu, saya berharap banyak dengan BPJS Kesehatan ini bisa memudahkan dan meringankan kami dalam berobat. Mudah-mudahan saja di lapangan lancar dan tidak berbelit-belit," ujarnya berharap.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Denpasar dr. I Putu Gede Widnyana mengatakan sistem jaminan sosial nasional (SKSN) yang diselenggarakan pemerintah ini, yang salah satunya adalah tunjangan kesehatan, dinilainya sangat bagus dalam upaya meng-cover kesehatan seluruh masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali. Pun, bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan.

Peserta jaminan sosial ini dibagi menjadi dua kelompok besar yakni penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan (JK) dan bukan PBI JK. "Kelompok penerima bantuan iuran ini adalah masyarakat miskin. Mereka yang benar-benar tidak mampu ini, iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui dana APBN," jelasnya. Sementara, kelompok bukan PBI JK dikategorikan lagi menjadi tiga kelompok, yakni; pekerja penerima upah (PPU), yang termasuk di dalamnya PNS, anggota TNI, ABRI, Polri, pejabat Negara, pegawai pemerintah non PNS, pegawai swasta, dll.); pekerja bukan penerima upah (PBPU), mencakup pekerja mandiri dan sektor informal; dan bukan pekerja (BP), di antaranya investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, dll. "Layanan BPJS Kesehatan ini sudah merangkul semua kelompok masyarakat. Kepesertaannya wajib bagi seluruh rakyat Indonesia atas asas kegotong-royongan. Jadi di sini, bukan orang kaya membantu orang miskin, tetapi orang sehat membantu orang sakit," tegas Widnyana.

Persyaratan pendaftaran menjadi peserta JKN-BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja ini cukup mudah, yakni harus memiliki KTP atau jika berusia di bawah 17 tahun, namanya masuk dalam Kartu Keluarga (KK). Cukup datang ke Kantor BPJS Kesehatan, lengkapi diri dengan KK/KTP/paspor, dan pasfoto berwarna 3x4, mengisi daftar isian peserta. Untuk mendaftarkan anggota keluarga, tunjukkan KK/Surat Nikah/Akte Kelahiran.  "Jika semua sudah lengkap, data akan diproses petugas untuk diterbitkan nomor virtual account (VA) perorangan dan diserahkan kepada calon peserta. Sehari bisa langsung jadi, karena semuanya sudah memakai sistem. Bagi pensiunan PNS/TNI/Polri, veteran, perintis kemerdekaan, sudah terdaftar otomatis sebagai peserta BPJS Kesehatan, tidak perlu lagi melakukan pendaftaran peserta," ucapnya.

Sementara, untuk pekerja penerima upah, pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja/badan usaha, yang mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya. Besaran iuran untuk pekerja penerima upah ini pun sudah diatur persentasenya, termasuk berapa yang harus dibayarkan pekerja dan pemberi kerja. Dan, bagi pekerja bukan penerima upah ditentukan tiga pilihan nominal yang wajib dibayarkan per orang tiap bulannya, yakni sebesar Rp 25.500 untuk mendapatkan layanan rawap inap kelas 3, Rp 42.500 ranap kelas 2, dan Rp 59.500 untuk ranap kelas 1.

Widnyana menjelaskan, BPJS Kesehatan ini adalah transformasi dari PT Askes (Persero) di bawah Menteri BUMN yang semula hanya menjamin kesehatan PNS dan pensiunan TNI/Polri, perintis kemerdekaan, veteran. Sebelumnya, banyak badan/institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Namun, per 1 Januari 2014, hanya satu yang mengayomi untuk seluruh warga Negara Indonesia, yakni BPJS Kesehatan. Badan hukum publik ini langsung bertanggung jawab kepada Presiden untuk mengelola jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

Sistem jaminan sosial nasional ini hak konstitusional setiap orang dan merupakan tanggung jawab negara untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur. Setelah berjalan tujuh bulan pada bulan kemarin, BPJS Kesehatan ini mendaptkan respons positif dari masyarakat. Hasil penelitian dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) mendaptkan nilai plus. "Pembenahan terus kami lakukan baik dari sisi administrasi kepesertaan maupun pelayanan di fasilitas kesehatan. Sudah banyak orang yang memanfaatkan keuntungan BPJS Kesehatan yang memiliki visi cakupan semesta 2019. Dalam artian, per 1 Januari 2019 nanti seluruh rakyat Indonesia memiliki jaminan kesehatan dalam naungan BPJS Kesehatan. Semoga semuanya bisa berjalan lancar," pungkas Widnyana.

*Penulis adalah Juara Harapan Lomba Karya Tulis Jurnalistik BPJS Kesehatan 2014. Saat ini aktif menulis sebagai wartawan Koran Tokoh di Denpasar, Bali.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun