Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Bank Bukopin Kini Siap Kerjasama Pembiayaan Tagihan Faskes Program JKN-KIS

20 Juli 2017   09:30 Diperbarui: 20 Juli 2017   09:39 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta (19/07/2017):  Dalam rangka meningkatkan kemudahan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan serta pemanfaatan jasa dan produk juga layanan perbankan dalam rangka pembayaran tagihan pelayanan kesehatan fasilitas kesehatan (Faskes) khususnya Faskes tingkat lanjutan swasta, BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan dengan Bank Bukopin dalam hal Kerja Sama Pembiayaan Tagihan Fasilitas Kesehatan Mitra BPJS Kesehatan (Supply Chain Financing). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan pada hari ini oleh Direktur Komersial PT Bank Bukopin Tbk Mikrowa Kirana dan Direktur Keuangan & Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso.                               

Program Pembiayaan Tagihan Faskes mitra BPJS Kesehatan (Supply Chain Financing) merupakan program pembiayaan oleh Bank yang khusus diberikan kepada Faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambil alihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.

"Kondisi saat ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku BPJS Kesehatan melakukan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan maksimal 15 hari kerja setelah berkas lengkap. Namun melihat kondisi yang terus berkembang dan untuk terus menjaga cashflowdari rumah sakit, kami bekerjasama dengan Bukopin menawarkan program SCF ini, dengan harapan likuiditas dari Faskes khususnya Faskes swasta tetap terjaga serta memastikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS tetap berjalan, sambil menunggu verifikasi tagihan dari BPJS Kesehatan selesai," ujar Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso pada Rabu (19/07).

Sesuai dengan peraturan yang ada, BPJS Kesehatan berkewajiban membayar tagihan Faskes tingkat lanjutan maksimal N+15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 38. Faskes tingkat lanjutan dalam hal ini rumah sakit membutuhkan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan segera untuk belanja obat, alat medis, jasa medis dan operasional lainnya.

"Semoga Supply Chain Financing ini dapat segera kita realisasikan agar dapat membantu likuiditas keuangan Faskes tingkat lanjutan,  sehingga pelayanan kesehatan terhadap peserta JKN-KIS di Faskes tingkat lanjutan juga dapat ditingkatkan secara berkesinambungan," ujar Kemal.

Sementara itu, Direktur Komersial PT Bank Bukopin Tbk Mikrowa Kirana menjelaskan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk mendukung program Pemerintah dalam meningkatkan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan.

"Kerja sama ini diharapkan akan memudahkan Bank Bukopin dalam melakukan verifikasi data faskes yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yang mengajukan permohonan pembayaran tagihan terlebih dahulu kepada Bank Bukopin," ujar Mikrowa Kirana seusai acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama  tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Mikrowa Kirana mengungkapkan bahwa Bank Bukopin terus memacu pertumbuhan kinerja secara berkelanjutan. Sampai dengan kuartal I/2017, pencapaian laba bersih Bank Bukopin meningkat 5,62% secara year-on-year. Pencapaian ini didukung oleh pertumbuhan kredit sebesar 7,64% menjadi Rp72,3 triliun dan Dana Pihak Ketiga sebesar Rp93,8 triliun, tumbuh 15,37% secara year-on-year.

Bank Bukopin  yang berdiri pada 10 Juli 1970,  terus tumbuh dan berkembang  hingga  masuk  ke  dalam  kelompok  bank  menengah  di  Indonesia.  Bank  Bukopin merupakan  bank  yang  fokus  pada  segmen  ritel,  yang  terdiri  dari  segmen, mikro,  UKM,  dan konsumer serta didukung oleh segmen komersial.

Hingga periode tersebut  Bank Bukopin  beroperasi  di 23 provinsi, memiliki 43 kantor cabang utama,  132 kantor cabang pembantu, 145 kantor kas, 75 kantor fungsional (layanan mikro), 36 payment point, serta 8 layanan pickup service. Seluruh   kantor   Bank  Bukopin   telah  terhubung   dalam  satu  jaringan   real  time  online.  Untuk mendukung layanan ke nasabah, Bank Bukopin juga mengoperasikan  766 mesin ATM. Kartu ATM Bukopin terkoneksi  dengan seluruh jaringan ATM BCA Prima, ATM Bersama  dan Plus di seluruh Tanah Air

Sementara itu, Berdasarkan data per 14 Juli 2017, terdapat 179.011.459 jiwa penduduk Indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Selain itu, terdapat total 20.877 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, yang terdiri atas 9.829 Puskesmas, 4.523 Dokter Praktik Perorangan, 1.151 Dokter Praktik Gigi Perorangan, 5.360 Klinik Pratama, dan 14 RS D Pratama. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan 5.451 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas 2.179 Rumah Sakit (termasuk di dalamnya 181 Klinik Utama), 2.274 Apotek, serta 998 Optik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun