Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

BPJS Kesehatan Beri Kuliah Umum Jaminan Sosial Kesehatan bagi Mahasiswa Kedokteran UNIB

25 Oktober 2024   08:48 Diperbarui: 25 Oktober 2024   08:52 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi BPJS Kesehatan

Bengkulu - Dalam rangka memperingati satu dekade sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) BPJS Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bengkulu menggelar kegiatan Senior Leader Mengajar ke Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Bengkulu (UNIB) bertempat di lantai III Gedung Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kedokteran (22/10).

Kuliah umum yang digelar BPJS Kesehatan dihadiri langsung oleh Deputi Direksi Bidang Akuntansi BPJS Kesehatan, Budi Setiawan didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, unsur pimpinan Fakultas Kesehatan dan Ilmu Kesehatan UNIB serta ratusan mahasiswa dan dokter koas fakultas kedokteran UNIB.

Dalam materi yang disampaikan, Budi mengatakan Program JKN adalah hak bagi rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan sebagai solusi untuk jaminan sosial kesehatan di Indonesia.

"BPJS Kesehatan sebagai solusi untuk jaminan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. Prinsip BPJS Kesehatan adalah kesetaraan dimana setiap masyarakat mendapatkan akses kesehatan yang sama," kata Budi dalam materinya.

Budi menekankan, jaminan sosial merupakan upaya bersama warga sebuah negara yang ditujukan agar sebanyak-banyaknya warga negara mendapatkan standar hidup minimal, serta untuk melindungi dari penurunan standar hidup yang disebabkan oleh risiko atas kejadian tertentu.

"Di Indonesia, jaminan sosial dan bantuan sosial merupakan bagian dari kebijakan umum tentang perlindungan sosial. Mulai diatur secara lebih terstruktur sejak krisis moneter tahun 1998," ujar Budi.

Selanjutnya, Budi memaparkan tentang sistem JKN yang saat ini diterapkan di Indonesia. Ia menjelaskan bagaimana JKN menjadi instrumen penting dalam menjamin ketersediaan layanan kesehatan yang merata di seluruh pelosok negeri.

"Asuransi kesehatan sosial merupakan salah satu metode pendanaan publik, sebagai bagian dari sistem jaminan sosial sebuah negara. Tujuan utama asuransi kesehatan sosial untuk memastikan sebanyak-banyaknya warga sebuah negara mendapatkan pelayanan kesehatan, guna mengatasi tantangan karakteristik-karakteristik khusus dari pelayanan kesehatan, seperti kegagalan pasar, ketidakseimbangan informasi, dan ketidakpastian," jelas Budi.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi tanya jawab. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pun sangat beragam. Mulai dari pertanyaan tentang prosedur klaim, jenis penyakit yang ditanggung, hingga manfaat tambahan yang bisa diperoleh peserta JKN.

Hal senada juga dikatakan oleh Wakil Komite Koordinasi Pendidikan, dari Universitas Bengkulu Dr. Hamzah.

"Kegiatan ini, sangat positif karena pertemuan antara ilmu dan praktek di lapangan ini sangat bagus. Kampus adalah tempat pengembangan program-program ilmu yang harus dipelajari kemudian bisa menjadi pedoman nanti ketika berada di lapangan," ujar Wakil Komite Koordinasi Pendidikan, Hamzah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun