Depok, Jamkesnews - Mila Karmila (50) seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kalimulya, Kota Depok. Mila yang merupakan ibu dari dua anak ini terlihat mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Depok pada Rabu (09/10). Ia datang bersama temannya untuk mengaktifkan kembali Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik putrinya yang sudah tidak aktif karena berusia di atas 21 tahun. Ia datang dengan membawa semua berkas persyaratan administrasi yang sudah ia lengkapi dari rumah.
"Saya ingin mengaktifkan kembali kartu JKN putri saya, karena pada saat mau digunakan untuk berobat sudah tidak aktif. Kemungkinan karena usianya sudah di atas 21 tahun dan sudah selesai pendidikan juga jadi tidak ditanggung lagi oleh perusahaan ayahnya. Semua berkas persyaratan administrasi sudah saya lengkapi seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi buku tabungan dan materai. Tadinya hak kelas rawat anak saya pada saat terdaftar sebagai tanggungan perusahaan ayahnya di kelas satu dan sekarang mau di turunin saja ke hak kelas rawat dua," ujar Mila.
Mila mengutarakan bahwa hak kelas rawat anaknya diturunkan saja menjadi kelas dua pada segmen kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) karena tidak ada perbedaan layanan dan obat-obatan untuk setiap hak kelas rawat inap yang dipilih. Perbedaannya hanya ruang perawatan pada saat peserta JKN dirawat inap di rumah sakit saja.
Bukan hanya itu, Mila turut menceritakan pengalamannya saat menggunakan layanan JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan selama masa pengobatannya di sebuah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Â Â
"Kebetulan saya lumayan rutin berkunjung untuk pengobatan ke rumah sakit, salah satunya Rumah Sakit Citra Medika dan Rumah Sakit Grha Permata Ibu Depok. Terakhir ke rumah sakit itu belum lama ini kayaknya kurang lebih baru sebulan yang lalu di Bulan September. Kemarin saya sempat dirawat di RS Citra Medika Depok karena kebetulan memiliki riwayat penyakit darah tinggi, lambung dan gula sehingga saya dianjurkan untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut di rumah sakit selama tiga hari," ucap Mila.
Dari segi pelayanan yang diberikan oleh pihak rumah sakit dengan pengalaman saat Mila menggunakan kartu JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak ada kendala dan berjalan lancar. Baginya layanan yang diberikan sudah sangat baik dan bagus karena seluruh biaya pengobatan dan pelayanannya saat di rumah sakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ternyata Mila bukan kali ini saja melakukan pengobatan lebih lanjut di rumah sakit. Mila juga menceritakan jika ia juga pernah menjalani perawatan di rumah sakit lain.
"Sebelumnya saya juga pernah dirawat di Rumah Sakit Grha Permata Ibu Kota Depok karena kondisi kesehatan yang buruk dimana saat itu saya mengalami sesak nafas dan atas saran dokter diminta untuk melakukan pengecekan rekam jantung. Saya langsung dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD), disana saya dirawat selama satu hari. Di lain waktu anak saya juga menggunakan manfaat layanan Program JKN di Rumah Sakit Citra Medika Depok dikarenakan mengalami sesak nafas dan harus dirawat selama satu hari, alhamdulillah saat dilakukan pengecekan rekam jantung bagus semua dan tidak diminta biaya tambahan," cerita Mila.
Saat ini, Mila dan keluarganya terdaftar sebagai segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dimana iuran JKN-nya ditanggung oleh perusahaan tempat suaminya bekerja yang bergerak di bidang jasa di daerah Jakarta. Mila memberikan apresiasi terhadap pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Depok. Menurutnya, pelayanan yang diberikan oleh petugas dari security sampai dengan pegawai sangat ramah dan membantu. Mila berharap BPJS Kesehatan terus berkembang dan semakin sukses di masa mendatang. (MI/se)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI