Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Langkah Promotif Preventif Diperkuat, DJS Kesehatan Terpantau Sehat

6 Oktober 2023   09:57 Diperbarui: 6 Oktober 2023   11:02 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi BPJS Kesehatan

JAKARTA (26/09/2023) -- Upaya promotif preventif terus digalakkan BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) demi mengendalikan angka penderita penyakit kronis. Tercatat sampai dengan 9 September 2023, terdapat 21,74 juta peserta JKN yang telah memanfaatkan layanan Skrining Riwayat Kesehatan untuk mengetahui potensi risiko penyakit yang dimilikinya. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam acara Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, Selasa (26/09).

"Layanan promosi, pencegahan, skrining dan konsultasi diperkuat, sehingga bukan hanya peserta JKN yang sakit saja yang dapat memanfaatkan layanan JKN tetapi juga yang sehat dapat memanfaatkannya. Skrining riwayat kesehatan adalah langkah pertama mendeteksi risiko penyakit. Kita kelompokkan peserta JKN yang berisiko rendah, sedang, dan tinggi melalui skrining riwayat kesehatan yang diakses peserta lewat Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), atau website BPJS Kesehatan. Kalau berisiko tinggi, akan kita arahkan ke fasilitas kesehatan supaya diperiksa dan ditangani lebih lanjut segera," jelas Ghufron.

Saat ini terdapat empat jenis layanan skrining yang bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN, yaitu skrining diabetes melitus, skrining hipertensi, skrining kanker serviks, dan skrining kanker payudara. Menurut Ghufron, ke depannya jenis layanan skrining yang dijamin BPJS Kesehatan akan diperluas. Rencananya, layanan skrining yang dijamin BPJS Kesehatan akan ditambah lagi secara bertahap hingga menjadi 14 jenis skrining. Layanan skrining tersebut di antaranya meliputi skrining thalassemia, skrining anemia, skrining hepatitis, skrining tuberkulosis, skrining kanker paru, dan beberapa skrining lainnya. Namun, Ghufron menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah terkait hal tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Ghufron juga menjelaskan bahwa kinerja BPJS Kesehatan mengelola DJS Kesehatan telah optimal. Hal ini dibuktikan dengan hasil investasi DJS Kesehatan yang meningkat lebih dari 2 kali lipat daripada sebelumnya, dari sebesar Rp1,42 triliun tahun 2021, naik menjadi Rp2,89 triliun pada tahun 2022. Menurut Ghufron, penempatan DJS Kesehatan pada instrumen investasi yang aman dan untuk mendapatkan imbal hasil yang memadai sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan DJS Kesehatan. Hasil pengembangan investasi DJS Kesehatan ini pun dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta Program JKN.

"Saat ini, posisi aset neto DJS Kesehatan adalah Rp63,68 triliun. Kondisi DJS Kesehatan terbilang masih sehat, cukup untuk estimasi pembayaran pelayanan kesehatan 5,7 bulan ke depan. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 37 Ayat 1, kesehatan keuangan aset DJS diukur berdasarkan aset bersih DJS dengan ketentuan paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan, dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan," kata Ghufron.

Terkait kepesertaan, saat ini jumlah peserta Program JKN telah menembus angka lebih dari 265 juta jiwa dan terus bertambah. Walau sekarang lebih dari 94% penduduk Indonesia telah terdaftar Program JKN, BPJS Kesehatan terus memastikan seluruh penduduk tanpa terkecuali bisa terlindungi jaminan kesehatan, sehingga Universal Health Coverage (UHC) bisa segera terwujud.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun