Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Direktur RSAB Harapan Kita Angkat Bicara tentang Program JKN

12 Juli 2023   08:03 Diperbarui: 12 Juli 2023   08:11 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi BPJS Kesehatan

Jakarta Barat, Jamkesnews -- Implementasi layanan pendaftaran dan antrean online di Pusat Kesehatan Ibu & Anak Nasional Rumah Sakit Anak & Bunda (RSAB) Harapan Kita membantu optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Peningkatan kualitas pelayanan sebagaimana dalam era transformasi mutu layanan BPJS Kesehatan, dilakukan secara optimal dengan memastikan para peserta JKN yang berobat di RSAB Harapan Kita mendapatkan akses layanan kesehatan melalui sistem digital sebagai fokus utama transformasi mutu layanan.

"RSAB Harapan Kita sebagai rumah sakit rujukan maternal neonatal di Indonesia yang dapat menangani masalah-masalah mulai dari dalam kandungan hingga neonatal, berinovasi diantaranya melalui sistem pendaftaran online yang digunakan sebagai salah satu perangkat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dituju. Rumah sakit tentunya berupaya untuk terus memberikan pelayanan fasilitas terbaik, melihat Program JKN yang telah mencakupi hampir seluruh masyarakat Indonesia, terutama di wilayah Jakarta Barat. Dengan ini, sebagai Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat tiga atau rujukan akhir tentu mengerahkan kemampuan terbaik untuk dapat mendukung penuh Program JKN," sebut Direktur Utama RSAB Harapan Kita, Ockti Palupi Rahayuningtyas.

Ockti menyadari, bahwa rumah sakit sebagai badan layanan publik dituntut untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan dalam Program JKN. 

Tahun 2023 sebagai era transformasi digital ini dikatakannya sebagai tahun yang penuh dengan tantangan dan dinamika yang tinggi, serta tahun dengan tekanan ekonomi global yang kuat. Hal ini menjadi salah satu pemacu RSAB Harapan Kita untuk terus meningkatkan mutu layanan peserta JKN di rumah sakit. 

Ockti juga menjelaskan bagaimana manfaat yang dapat dirasakan langsung, slaah satunya dengan penerapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta JKN sehingga mempermudah akses layanan di fasilitas Kesehatan.

"RSAB Harapan Kita yang telah menjalin kerja sama yang baik dengan BPJS Kesehatan juga ditunjuk sebagai pengampu utama kesehatan ibu dan anak nasional dalam rangka meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan. 

Saat ini, BPJS Kesehatan telah menerapkan penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN untuk mendapatkan akses Kesehatan di RSAB Harapan Kita. Kemudahan penggunaan NIK ini merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas mutu layanan yang diberikan kepada peserta JKN. Dengan begitu, pasien yang berkunjung ke rumah sakit tidak perlu lagi melengkapi berkas fotocopy untuk verifikasi data," ujar Ockti.

Dengan penerapan sistem digital dalam pengimplementasian transformasi mutu layanan di rumah sakit, RSAB Harapan Kita juga pasien yang berobat ke rumah sakit sangat terbantu dalam proses meminimalisir waktu tunggu, baik dari sisi layanan dokter, layanan ketersediaan obat atau farmasi, layanan administrasi, maupun layanan kesehatan lainnya. 

Adanya antrean online ini tentu mengurangi terjadinya penumpukkan pasien di rumah sakit, karena pasien dapat datang ke rumah sakit sesuai dengan jadwal dokter praktek dan pelayanan yang sebelumnya telah direservasi terlebih dahulu melalui Aplikasi Mobile JKN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun