"Seluruh Duta BPJS Kesehatan juga patuh terhadap ketentuan pengisian dan penyampaian LHKPN, menolak gratifikasi yang tidak sesuai dan melaporkan hal yang diketahui dan diyakini melanggar peraturan dan kode etik BPJS Kesehatan. Di akhir tahun 2022, kami bangga salah satu Duta BPJS Kesehatan dari Kantor Cabang Gorontalo menerima penghargaan dari KPK karena menolak gratifikasi hampir Rp100 juta. Ini menunjukkan komitmen kami terhadap aksi penolakan gratifikasi maupun kecurangan," ujar Afdal.
Afdal mengungkapkan, pada tahun 2023 BPJS Kesehatan juga akan melakukan transformasi kultural. Transformasi kultural harus diikuti dengan tumbuhnya mindset dan keinginan secara terus menerus dari Duta BPJS Kesehatan untuk melakukan Continuous Improvement, untuk memastikan peningkatan mutu layanan kepada peserta sesuai dengan Customer Journey. Didukung oleh penerapan Tata Nilai Organisasi BPJS Kesehatan yaitu Integritas, Kolaborasi, Pelayanan Prima dan Inovatif yang disingkat INISIATIF.
"Segala aktivitas yang terkait dengan transformasi kultural diharapkan dapat mengarah pada tujuan untuk memberikan pelayanan yang mudah, merata dan memuaskan kepada peserta sehingga seluruh peserta merasakan experience pelayanan JKN yang tidak ribet dan tidak diskriminatif," tambah Afdal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H